Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ini Alasan PT AAK Ajukan PK atas Putusan Pengadilan Pajak Jakarta

Mediaindonesia.com
20/9/2022 17:45
Ini Alasan PT AAK Ajukan PK atas Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA dan Fandi Kurniawan, SH. (tunjukkan surat permohonan PK ke Mahkamah Agung).(dok.pribadi)

PT. Atlas Anugerah Kencana (AAK) melalui kuasa hukumnya Alessandro Rey, Anisa Syifa’a Noor, Fandi Kurniawan, Valdo Auzan Putra Menggar, Joshua Nafthali, pengacara pajak dari Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak No: PUT-000434.99/2021/PP/MXIIA Tanggal 03 Juni 2022 (putusan a Quo).

Putusan tersebut diputus dan diadili oleh Majelis  Hakim XIIA Pengadilan Pajak yang diketuai oleh Masdi (Judex Factie).

Adapun alasan PK ini, menurut Alessandro Rey, dengan dasar dan alasan adanya suatu bagian dari tuntutan pemohon yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 91 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Pajak.

"Judex Factie dalam mengambil putusan telah nyata-nyata tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara karena telah keliru dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon serta adanya bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya” jelas Alessandro Rey, yang dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Selanjutnya Lebih detail Rey memaparkan, pihaknya mengajukan keberatan-keberatan terhadap proses perkara mulai dari hukum acara pemeriksaan, hukum acara persidangan di Pengadilan Pajak, pertimbangan hukum, sampai dengan amar putusan Judex Factie. Karena tidak selayaknya Judex Factie memeriksa, menganalisis, dan menggali fakta persidangan tanpa mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon sehingga menghasilkan Putusan yang amarnya diambil tidak mempertimbangkan seluruh petita Pemohon dalam rangka mencari kebenaran materiil berdasarkan paling sedikit dua alat bukti.

Lebih lanjut, Judex Factie, ungkap Rey, tidak mempertimbangkan seluruh petita yang telah diajukan oleh pemohon dengan uraian sebagai berikut:
1.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena lewatnya jangka waktu pengujian pemeriksaan Lapangan;
2.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena menyampaikan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum menerima tanggapan Pemohon;
3.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak pernah memperlihatkan surat perintah pemeriksaan perubahan;
4.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
5.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena menerbitkan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum dilakukan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
6.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak menyampaikan surat undangan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan secara langsung maupun melalui faksimili;
7.Memutuskan Termohon telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menyampaikan Surat Tugas saat pembahasan Quality Assurance;
8.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena Penandatangan Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan bersamaan dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
9.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena lewatnya waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan Pemeriksaan;

"Pemohon menilai selain terdapat petitum yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, seluruh pertimbangan Judex factie dalam putusan a Quo terkesan sangat berpihak kepada termohon dengan memberikan pertimbangan hukum yang secara eksplisit memberikan “izin” kepada Termohon untuk dapat melanggar seluruh hukum acara pemeriksaan perpajakan” papar Rey.

akibat Judex Factie yang tidak memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap dua alat bukti yang diajukan Pemohon untuk membuktikan seluruh Petita Pemohon, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPP Jo. Pasal 109 ayat (1) UU No: 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No: 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara  (UU Peratun) putusan a Quo haruslah dinyatakan tidak sah.

Bahwa karena Putusan a Quo dinyatakan tidak sah karena alasan tidak adanya pertimbangan dan penilaian dua alat bukti yang diajukan Pemohon untuk membuktikan seluruh petitum Pemohon, maka alasan Permohonan Pemohon sesuai ketentuan Pasal 91 huruf d UUPP demi hukum haruslah dikabulkan.

Bahwa oleh karena Putusan a Quo dinyatakan tidak sah dan alasan Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Putusan a Quo haruslah dinyatakan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).

“Kami mohon kepada Hakim Peninjauan Kembali untuk menyatakan permohonan peninjauan kembali Pemohon dapat diterima, mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak a Quo," tutup Rey. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik