Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PT. Atlas Anugerah Kencana (AAK) melalui kuasa hukumnya Alessandro Rey, Anisa Syifa’a Noor, Fandi Kurniawan, Valdo Auzan Putra Menggar, Joshua Nafthali, pengacara pajak dari Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak No: PUT-000434.99/2021/PP/MXIIA Tanggal 03 Juni 2022 (putusan a Quo).
Putusan tersebut diputus dan diadili oleh Majelis Hakim XIIA Pengadilan Pajak yang diketuai oleh Masdi (Judex Factie).
Adapun alasan PK ini, menurut Alessandro Rey, dengan dasar dan alasan adanya suatu bagian dari tuntutan pemohon yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 91 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Pajak.
"Judex Factie dalam mengambil putusan telah nyata-nyata tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara karena telah keliru dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon serta adanya bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya” jelas Alessandro Rey, yang dikutip pada Selasa (20/9/2022).
Selanjutnya Lebih detail Rey memaparkan, pihaknya mengajukan keberatan-keberatan terhadap proses perkara mulai dari hukum acara pemeriksaan, hukum acara persidangan di Pengadilan Pajak, pertimbangan hukum, sampai dengan amar putusan Judex Factie. Karena tidak selayaknya Judex Factie memeriksa, menganalisis, dan menggali fakta persidangan tanpa mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon sehingga menghasilkan Putusan yang amarnya diambil tidak mempertimbangkan seluruh petita Pemohon dalam rangka mencari kebenaran materiil berdasarkan paling sedikit dua alat bukti.
Lebih lanjut, Judex Factie, ungkap Rey, tidak mempertimbangkan seluruh petita yang telah diajukan oleh pemohon dengan uraian sebagai berikut:
1.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena lewatnya jangka waktu pengujian pemeriksaan Lapangan;
2.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena menyampaikan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum menerima tanggapan Pemohon;
3.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak pernah memperlihatkan surat perintah pemeriksaan perubahan;
4.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
5.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena menerbitkan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum dilakukan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
6.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena tidak menyampaikan surat undangan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan secara langsung maupun melalui faksimili;
7.Memutuskan Termohon telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menyampaikan Surat Tugas saat pembahasan Quality Assurance;
8.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena Penandatangan Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan bersamaan dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
9.Memutuskan Termohon telah melampaui wewenang karena lewatnya waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan Pemeriksaan;
"Pemohon menilai selain terdapat petitum yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, seluruh pertimbangan Judex factie dalam putusan a Quo terkesan sangat berpihak kepada termohon dengan memberikan pertimbangan hukum yang secara eksplisit memberikan “izin” kepada Termohon untuk dapat melanggar seluruh hukum acara pemeriksaan perpajakan” papar Rey.
akibat Judex Factie yang tidak memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap dua alat bukti yang diajukan Pemohon untuk membuktikan seluruh Petita Pemohon, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPP Jo. Pasal 109 ayat (1) UU No: 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No: 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) putusan a Quo haruslah dinyatakan tidak sah.
Bahwa karena Putusan a Quo dinyatakan tidak sah karena alasan tidak adanya pertimbangan dan penilaian dua alat bukti yang diajukan Pemohon untuk membuktikan seluruh petitum Pemohon, maka alasan Permohonan Pemohon sesuai ketentuan Pasal 91 huruf d UUPP demi hukum haruslah dikabulkan.
Bahwa oleh karena Putusan a Quo dinyatakan tidak sah dan alasan Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Putusan a Quo haruslah dinyatakan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).
“Kami mohon kepada Hakim Peninjauan Kembali untuk menyatakan permohonan peninjauan kembali Pemohon dapat diterima, mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak a Quo," tutup Rey. (OL-13)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Transformasi digital ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjamin kedaulatan air di Ibu Kota
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved