Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

WNA Nyamar jadi Polisi wuhan Terbongkar Karena Tak Bayar Iuran Keamanan

Media Indonesia
30/7/2025 21:36
WNA Nyamar jadi Polisi wuhan Terbongkar Karena Tak Bayar Iuran Keamanan
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan terkait 11 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RCC) yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai tempat penyamaran polisi distrik Wuhan(ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Kasus penyamaran warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seolah-olah polisi Wuhan terbongkar karena mereka tak membayar iuran keamanan dan kebersihan.

"Ya memang kita tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah lama tidak membayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto kepada wartawan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta, hari ini.

Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.

Terlebih, diketahui para WNA ini sudah berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) itu selama empat bulan lamanya. "WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kita melihat itu tidak ada kegiatan apa-apa karena ditutup semua kan," katanya.

Dari kecurigaan warga itulah akhirnya dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7) lalu.

Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan 11 WNA berkebangsaan China yang melakukan penipuan mengaku sebagai anggota polisi Distrik Wuhan (China).

Polisi menggandeng Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan identitas pelaku maupun korban yang dikhawatirkan adanya warga negara Indonesia (WNI) terlibat.

Hingga kini, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan mengapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan aksi penipuan daring melalui video panggilan (video call).

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).

Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya