Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN anggota DPR RI, Angelina Sondakh, resmi menghirup udara bebas pada Kamis (3/3) pagi. Dia meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebelum meninggalkan tempatnya mendekam selama 10 tahun terakhir itu, Angelina menyampaikan motivasi kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) masih menjalani masa hukuman.
"Buat yang masih harus menjalani hukuman kalian harus semangat, insya Allah kalian akan bebas juga. Terima kasih kalian sudah menemani hari-hari saya," kata Angelina, di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Kamis (3/3).
Angelina yang divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring SEA Games mengaku mendapat banyak pelajaran berharga selama berada di penjara.
Baca juga: Polres Metro Jakut Tangkap 1 Bocah yang Palak Sopir Pickup
Dalam menyampaikan pernyataan lengkap Angelina saat bebas dari penjara sambil menangis dan meminta maaf kepada siapa pun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, seluruh program pembinaan yang diberikan sejak masih ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu hingga Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta telah membuatnya memperbaiki diri.
"Terima kasih kepada para petugas yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Telah menjaga saya hampir sepuluh tahun. Terima kasih semuanya, saya tidak bisa membalas kebaikan kalian," jelasnya.
Angelina mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Tuhan, kedua orangtua, hingga sang anak Keanu Jabbar Massaid dan kini berharap menjadi sosok lebih baik.
Sementara, Kadiv Pas Perempuan DKI Jakarta, Marselina Budiningsih, menuturkan Angelina mendapat cuti menjelang bebas (CMB) karena memenuhi seluruh persyaratan ditentukan Kementerian Hukum dan HAM.
Selama tiga bulan menjalani CMB, Angelina diharuskan berkelakuan baik di tengah masyarakat, kemudian diwajibkan lapor secara berkala hingga nanti sepenuhnya dinyatakan bebas sebagai WBP.
"Yang bersangkutan harus mengikuti peraturan-peraturan, artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum. Misalkan yang meresahkan masyarakat atau menggangu keamanan," ujar Marselina.
Ke luar dari Lapas, Angelina memberi semangat kepada para nara pidana yang masih menjalani hukumannya. (Ssr/OL-09)
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved