Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Bolsonaro Jalani Hukuman 27 Tahun atas Upaya Kudeta

Thalatie K Yani
26/11/2025 06:15
Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Bolsonaro Jalani Hukuman 27 Tahun atas Upaya Kudeta
Mantan presiden Jair Bolsonaro(Media Sosial X)

MANTAN presiden Brasil, Jair Bolsonaro, diperintahkan Mahkamah Agung untuk mulai menjalani hukuman penjara selama 27 tahun 3 bulan. Hukuman itu setelah dinyatakan bersalah merencanakan kudeta pasca kekalahannya dalam pemilihan presiden terakhir.

Pada Selasa waktu setempat, Hakim Agung Alexandre de Moraes menetapkan perkara tersebut telah mencapai putusan final. Bolsonaro tidak bisa diajukan banding lebih lanjut.

Bolsonaro, 70, dinyatakan bersalah. Ia terbukti memimpin konspirasi untuk mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu 2022 dari rivalnya yang berhaluan kiri, Luiz Inácio Lula da Silva.

Ia mulai menjalani masa hukumannya di sel tahanan kepolisian federal di Brasília. Bolsonaro telah ditahan sejak Sabtu setelah dinilai berisiko melarikan diri dan dipindahkan dari tahanan rumah.

Dalam sidang pada Minggu, Bolsonaro mengakui mencoba membuka alat pemantau pergelangan kakinya menggunakan solder sebelum “akhirnya sadar”, menurut dokumen pengadilan. Ia mengklaim tidak berniat melarikan diri dan menyalahkan “paranoia akibat obat” atas kerusakan yang ditimbulkannya pada perangkat tersebut.

Pada Selasa, hakim Moraes juga memerintahkan agar Bolsonaro mendapat perawatan medis penuh waktu. Tim medisnya sebelumnya menyatakan kondisi kesehatannya semakin memburuk.

Dalam putusan September lalu, para hakim Mahkamah Agung menyatakan Bolsonaro mengetahui rencana untuk membunuh Lula dan calon wakil presiden Geraldo Alckmin. Bolsonaro juga tahu rencana untuk menangkap dan mengeksekusi Moraes, yang memimpin jalannya persidangan.

Rencana kudeta tersebut gagal karena tidak mendapat dukungan dari pimpinan angkatan darat dan angkatan udara. Lula dilantik tanpa hambatan pada 1 Januari 2023.

Namun seminggu setelah pelantikan, pada 8 Januari, ribuan pendukung Bolsonaro menyerbu gedung-gedung pemerintah di Brasília. Aparat keamanan kemudian bertindak dan sekitar 1.500 orang ditangkap. Para hakim menyimpulkan bahwa kerusuhan tersebut terjadi karena hasutan Bolsonaro, dengan tujuan memicu intervensi militer untuk mengembalikannya ke tampuk kekuasaan.

Selain hukuman penjara, Bolsonaro juga dilarang mencalonkan diri dalam jabatan publik hingga tahun 2060. Ia sebelumnya menyebut proses hukum ini sebagai “perburuan penyihir” yang bertujuan menghalanginya maju dalam pemilihan presiden 2026.

Hakim Moraes pada Selasa juga memerintahkan agar hukuman dijalankan bagi individu lain yang dinyatakan bersalah sebagai kaki tangan Bolsonaro. Mereka termasuk Jenderal Augusto Heleno, mantan menteri keamanan institusional, serta Jenderal Paulo Sérgio Nogueira de Oliveira, mantan menteri pertahanan. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya