Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Warga Tiongkok Divonis 8 Tahun Penjara karena Menyelundupkan Senjata ke Korea Utara

Thalatie K Yani
20/8/2025 11:57
Warga Tiongkok Divonis 8 Tahun Penjara karena Menyelundupkan Senjata ke Korea Utara
Ilustrasi(AFP)

WARGA Tiongkok, Shenghua Wen, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas perannya dalam menyelundupkan senjata api dan barang militer lainnya ke Korea Utara, menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, Senin.

Wen, 42, diduga menerima sekitar US$2 juta dari pejabat Korea Utara untuk mengirimkan barang-barang tersebut dari California. Ia telah ditahan sejak Desember 2024 dan sebelumnya mengaku bersalah pada Juni atas tuduhan melanggar International Emergency Economic Powers Act serta menjadi agen ilegal bagi pemerintah asing.

Kasus ini menyoroti cara-cara yang digunakan Korea Utara untuk menghindari sanksi internasional terkait perdagangan senjata. Wen memasuki AS dengan visa pelajar pada 2012, namun tetap tinggal setelah visanya berakhir pada Desember 2013. Departemen Kehakiman menyebutnya sebagai "alien ilegal" dan menjelaskan sebelum masuk ke AS, Wen pernah bertemu pejabat pemerintah Korea Utara di kedutaan mereka di Tiongkok, yang mengarahkan Wen untuk mendapatkan barang atas nama Korea Utara.

Pada 2022, dua pejabat Korea Utara menghubungi Wen melalui platform pesan daring dan memintanya menyelundupkan senjata serta barang lainnya dari AS ke Korea Utara. Pada 2023, Wen mengirim minimal tiga kontainer senjata api dari Pelabuhan Long Beach ke Tiongkok, dengan tujuan akhir Korea Utara, sambil mengisi dokumen ekspor palsu. Salah satu kontainer dilaporkan berisi lemari es, namun akhirnya dikirim ke Nampo, Korea Utara, pada Januari 2024.

Selain itu, Wen membeli usaha senjata api di Houston menggunakan dana dari kontak Korea Utara, kemudian mengangkut senjata tersebut ke California untuk dikirim. Pada September 2024, ia juga membeli sekitar 60.000 peluru 9mm yang rencananya dikirim ke Korea Utara. Wen bahkan memperoleh teknologi sensitif, termasuk perangkat identifikasi ancaman kimia dan penerima broadband portabel, yang juga dimaksudkan untuk dikirim ke Korea Utara.

Dalam kesepakatan pengakuannya, Wen menyatakan ia mengetahui pengiriman senjata, amunisi, dan teknologi sensitif ke Korea Utara adalah ilegal.

Di bawah sanksi Dewan Keamanan PBB, Korea Utara dilarang berdagang senjata dan perlengkapan militer. AS juga memberlakukan sanksi tambahan atas program nuklir dan rudal balistik Korea Utara. Namun, Pyongyang terus menemukan cara untuk menghindari pembatasan tersebut.

Beberapa contoh sebelumnya termasuk penghentian kapal Korea Utara oleh otoritas Mesir pada 2016 yang membawa lebih dari 30.000 granat, dan denda lebih dari $600 juta terhadap British American Tobacco pada 2023 karena menjual rokok ke Korea Utara secara ilegal. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya