Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, keduanya berusia 16 tahun, pada 2016 silam. Tujuh terpidana dalam kasus ini diketahui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan bahwa ketujuh terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Permohonan grasi diajukan pada tahun 2019.
"Sebelumnya, para pelaku sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 24 Juni 2019," ujar Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Baca juga : Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
Dalam permohonan grasi tersebut, ketujuh terpidana mengakui kesalahan mereka dan menyesali perbuatan yang telah menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga mereka sendiri. Sandi membacakan pernyataan dari grasi tersebut, yang berbunyi:
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun."
Namun, permohonan grasi mereka ditolak oleh Presiden Jokowi. Putusan penolakan grasi tersebut tercatat dengan nomor 14 G tahun 2020.
"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," pungkas Sandi.
Sebagai informasi, ketujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terpidana anak bernama Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan telah bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun. Satu tersangka lain, Pegi Setiawan alias Perong, baru ditangkap pada Selasa (21/5), dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6). (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Donald Trump mengklaim banyak grasi yang diberikan Joe Biden tidak sah karena menggunakan autopen, bukan ditandatangani langsung oleh presiden.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah berencana memberi grasi massal pada narapidana narkotika yang merupakan penyalahguna atau pemakai.
Presiden Jokowi diminta untuk membatasi penempatan anggota Polri di jabatan kementerian, lembaga, hingga BUMN. ASN Polri seharusnya menduduki jabatan yang masih terkait dengan sektor hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved