Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Pernah Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mereka Mengaku Bersalah?

Siti Yona Hukmana
19/6/2024 20:30
Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Pernah Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mereka Mengaku Bersalah?
Terpidana pembunuh Vina Cirebon ajukan grasi ke Presiden Jokowi(Ilustrasi)

POLRI mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, keduanya berusia 16 tahun, pada 2016 silam. Tujuh terpidana dalam kasus ini diketahui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan bahwa ketujuh terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Permohonan grasi diajukan pada tahun 2019.

"Sebelumnya, para pelaku sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 24 Juni 2019," ujar Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Baca juga : Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis

Dalam permohonan grasi tersebut, ketujuh terpidana mengakui kesalahan mereka dan menyesali perbuatan yang telah menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga mereka sendiri. Sandi membacakan pernyataan dari grasi tersebut, yang berbunyi:

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun."

Namun, permohonan grasi mereka ditolak oleh Presiden Jokowi. Putusan penolakan grasi tersebut tercatat dengan nomor 14 G tahun 2020.

"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," pungkas Sandi.

Sebagai informasi, ketujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terpidana anak bernama Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan telah bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun. Satu tersangka lain, Pegi Setiawan alias Perong, baru ditangkap pada Selasa (21/5), dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6). (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya