Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016. Peristiwa itu dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
"Dan kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Dimana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengungkap berdasarkan hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky. Seperti leher patah, rahang atas dan rahang bawah patah, dan ada luka terbuka akibat senjata tajam.
Baca juga : Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
"Dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada. Sehingga, korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia," ujar jenderal bintang dua itu.
Sedangkan, korban Vina saat itu disebut masih dalam keadan hidup. Sandi mengatakan Vina sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sandi menuturkan kasus ini sudah berproses cukup panjang. Baik itu tingkat awal pada 2016 ditangani oleh Polres Cirebon. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan berada di dua tempat yakni Cirebon Kota dan Cirebon Kabupaten, kasus ditarik Polda Jawa Barat.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
"Waktu itu untuk penanganannya biar lebih komprehensif," ujar Sandi.
Dia memastikan kasus ini tidak diproses secara asal-asalan. Berkas perkara tersangka yang telah dipidana lebih dahulu diperiksa Kejaksaan. Artinya, kata dia, sudah diproses melalui tata cara hukum yang berlaku Indonesia.
"Yaitu berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kemudian, berkas sudah diteliti oleh tim dari kejaksaan dengan seksama. Sehingga, berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan persidangan," ucapnya.
Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon
Putusan persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan.
"Sehingga, hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," pungkas Sandi.
Untuk diketahui, Polda Jabar menerapkan. 11 orang sebagai tersangka dalam kasus. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, satu tersangka atas nama Pegi Setiawan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.
Namun, dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani dihilangkan. Kedua nama tersebut dianggap fiktif. (Yon/Z-7)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Polri tangkap 295 anak dalam kasus kerusuhan di 15 Polda. Sebanyak 68 anak tidak diproses hukum, sementara ratusan pelaku dewasa tetap disidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved