Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menerima kedatangan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Kejaksaan menegaskan akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara Pegi dengan penuh profesionalisme.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penelitian berkas merupakan tugas jaksa penuntut umum (JPU). Penelitian tersebut harus dilakukan secara cermat, lengkap, dan profesional.
"Kita akan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh pihak Pegi Setiawan. Surat permintaan penelitian berkas dengan cermat akan disampaikan ke jajaran jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum)," kata Harli.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Harli juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait pembentukan tim khusus untuk meneliti berkas Pegi Setiawan. Keputusan akan dibuat tergantung pada perkembangan kasus.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk membahas berkas perkara yang akan segera dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat. Mereka berharap agar pihak kejaksaan menerima berkas tersebut dengan teliti dan cermat.
"Kami ingin mengimbau agar pihak Kejaksaan, baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Cirebon, menerima berkas perkara dari Polda Jabar dengan teliti dan cermat," ujar Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan.
Marwan menambahkan bahwa kasus ini merupakan perhatian publik, dan mereka ingin memastikan agar penanganannya dilakukan secara transparan dan adil.
Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan akan melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat. Namun, belum ada informasi terbaru mengenai jadwal pelimpahan tersebut.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved