Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita, 16, di Cirebon pada 2016 silam. Permintaan ekspose ulang itu karena pengacara yakin Pegi bukan pelaku.
"Kami, tim penasehat hukum Pegi Setiawan, baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini, yang ditangani Polda Jawa Barat, dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Toni mengatakan ketiga surat itu ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wajyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan ekspose khusus, kata dia, karena pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Pegi.
Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut dia, Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong yang disebut polisi terlibat.
Berdasarkan putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang menjalani terpidana, ada tiga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
"Nah, kita fokus ke Pegi alias Perong. Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itu kan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," beber dia.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
Namun, kenyataannya yang ditangkap polisi saat ini bernama Pegi Setiawan dengan ciri rambut tidak keriting. Kemudian, umurnya 28 tahun bukan 30, dan tinggalnya bukan di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon.
Fakta dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terdakwa itu juga diketahui pelaku 11 orang. Mereka menggunakan tujuh sepeda motor. Dari sejumlah motor itu tidak ada Suzuki Smash.
"Belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap ada saksi bernama Aep menyebut-nyebut bahwa Pegi Setiawan menggunakan motor Suzuki Smash. Andai saja Asep sejak dulu tahu ada Suzuki Smash ya mungkin sudah ditangkap Pegi Setiawan karena sudah tau rumahnya," ungkap Toni.
Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan
Toni memandang Polda Jawa Barat belum terbuka. Maka itu, untuk keterbukaan informasi dan transparansi, Toni mengajukan gelar perkara khusus melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Irwasum, pengawas, dan penyidik.
"Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli buka semua. Alat bukti apa yng membuat Pegi Setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eky," ucapnya.
Ketiga surat telah diserahkan. Toni mengaku akan menunggu tindak lanjut polisi dengan memulai gelar perkara khususnya. Kemudian, dalam ekspose khusus itu diharapkan polisi bisa memanggil tersangka.
Baca juga : Kasus Gadis 15 Tahun Digagahi 10 Pria di Parigi Moutong Dapat Atensi Kapolri
"Saksi terpidana dan beberapa saksi lainnya yang memberikan keterangan sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka itu harus dipanggil semua. Biar clear, masyarakat Indonesia ini menunggu sekarang," pungkas dia.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya,Muhammad Rizky Rudiana alias Eky,16, masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya menyebut tersangka yang masih masuk dalam DPO hanya tersisa Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua orang lainnya yaitu, Dani dan Andi, merupakan keterangan palsu dari para pelaku.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan para pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap penyidik. Oleh karenanya, polisi memastikan bahwa Pegi alias Perong merupakan pelaku terakhir yang masuk dalam DPO.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat. (Z-1)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
PS atau Pegi adalah pelaku terakhir yang ditangkap. Tidak ada lagi buron atau DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Cirebon ini
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021."
Semedo bertemu dengan perempuan itu di sebuah bar di Kota Oropos pada Sabtu (28/8) dan kemudian membawa perempuan itu ke rumahnya di Athena, tempat perempuan itu mengaku diperkosa.
Semedo membantah melakukan pemerkosaan meski mengakui berhubungan seks dengan anak perempuan itu dan mengaku tidak mengetahui usianya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved