Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BARESKRIM Polri pastikan bakal mengusut tuntas kasus persetubuhan ABG berusia 15 tahun yang disetubuhi secara keji oleh 10 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, salah satu pelaku merupakan oknum Brimob.
“Secara umum Polri akan memastikan kasus itu akan ditangani sampai tuntas,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (2/6).
Untuk diketahui, penyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus RO, 15, yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong bukanlah kasus pemerkosaan menjadi sorotan masyarakat. Kapolda mengatakan, kasus itu adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur karena tidak dilakukan dalam paksaan, melainkan ada tindakan bujuk rayu hingga iming-iming dijanjikan menikah.
Baca juga : ICJR : Persetubuhan dengan Anak Adalah Perkosaan
Menurut Brigjen Ramadhan, kasus tersebut telah mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Semua kasus-kasus yang menonjol pasti akan menjadi atensi Polri," katanya lagi.
Namun, untuk saat ini kasus perkosaan ABG di Sulawesi Tengah itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong. "Tentu pihak Polda Sulteng memberikan atensinya meski penyidikannya masih ditangani Polres,” ujarnya.
Baca juga : Kementerian PPPA Sebut Kasus di Parigi Moutong Masuk Unsur Pemerkosaan
Terkait oknum Brimob yang diduga terlibat dalam pencabulan tersebut, Brigjen Ramadhan mengatakan pihaknya akan menindak jika terbukti bersalah. "Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong," tegasnya.
"Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenai sanksi," sambungnya.
Sebelumnya, seorang ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi secara keji oleh 10 pria, salah satunya oknum kepala desa.
Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan lima orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut, sedangkan lima pelaku sisanya masih dalam pencarian. (Z-4)
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
KASUS pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tidak hanya menjadi kasus kriminal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved