Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BARESKRIM Polri pastikan bakal mengusut tuntas kasus persetubuhan ABG berusia 15 tahun yang disetubuhi secara keji oleh 10 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, salah satu pelaku merupakan oknum Brimob.
“Secara umum Polri akan memastikan kasus itu akan ditangani sampai tuntas,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (2/6).
Untuk diketahui, penyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus RO, 15, yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong bukanlah kasus pemerkosaan menjadi sorotan masyarakat. Kapolda mengatakan, kasus itu adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur karena tidak dilakukan dalam paksaan, melainkan ada tindakan bujuk rayu hingga iming-iming dijanjikan menikah.
Baca juga : ICJR : Persetubuhan dengan Anak Adalah Perkosaan
Menurut Brigjen Ramadhan, kasus tersebut telah mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Semua kasus-kasus yang menonjol pasti akan menjadi atensi Polri," katanya lagi.
Namun, untuk saat ini kasus perkosaan ABG di Sulawesi Tengah itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong. "Tentu pihak Polda Sulteng memberikan atensinya meski penyidikannya masih ditangani Polres,” ujarnya.
Baca juga : Kementerian PPPA Sebut Kasus di Parigi Moutong Masuk Unsur Pemerkosaan
Terkait oknum Brimob yang diduga terlibat dalam pencabulan tersebut, Brigjen Ramadhan mengatakan pihaknya akan menindak jika terbukti bersalah. "Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong," tegasnya.
"Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenai sanksi," sambungnya.
Sebelumnya, seorang ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi secara keji oleh 10 pria, salah satunya oknum kepala desa.
Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan lima orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut, sedangkan lima pelaku sisanya masih dalam pencarian. (Z-4)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Marius Borg Høiby, putra tertua Putri Mahkota Norwegia Mette-Marit, didakwa 32 pelanggaran hukum, termasuk tuduhan pemerkosaan.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved