7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK

Siti Yona Hukmana
10/7/2024 16:31
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK
Ilustrasi pembunuhan(MI)

TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini disampaikan pendamping para terpidana Dedi Mulyadi dan Jutek Bongso.

Dedi menyadari kasus ketujuh terpidana telah inkrah dan telah divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum dengan PK.

"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Baca juga : Polda Jabar Didesak Tangkap Pembunuh Vina yang Asli Usai Pegi Bebas

Dedi menyebut ketujuh terpidana telah menunjuk kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperjuangkan PK. Sebelum PK, ketujuh terpidana yang didampingi Dedi dan kuasa hukum Jutek Bongso melaporkan Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 dan dikenal dengan pembunuhan Vina Cirebon.

"Pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," ungkap politikus Gerindra itu.

Lebih lanjut, Dedi mengaku yakin ketujuh terpidana tidak bersalah. Maka itu, dia tampil di media mati-matian membela ketujuh terpidana tersebut.

Baca juga : Pegi Setiawan Dapat Ajukan Ganti Rugi ke Polda Jabar Setelah Penetapan Tersangka Tidak Sah

"Karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan ruang dan jalan agar mereka terbebas. Tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah," ucapnya.

Dedi menekankan akan meluruskan kekeliruan yang terjadi. Kemudian, memastikan keluarga ketujuh terpidana tidak akan menuntut ganti rugi bila menang dalam upaya PK.

"Pada akhirnya andai kata mereka terbebas hukuman dengan PK, mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apa pun pada negara, dia hanya ingin keluarganya bebas," tutur eks anggota DPR itu.

Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat

Kuasa Hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso menambahkan pihaknya akan turut mencantumkan proses grasi oleh ketujuh klien pada 2019 dalam memori PK.

"Bahkan ada proses garasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan semua itu di memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi," katanya.

Jutek mengatakan para terpidana sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah. Ketujuh terpidana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," katanya.

Jutek mengatakan alasan mengajukan PK karena ada kekhilafan dalam penanganan kasus ini. Apalagi, kata dia, tak ada penegak hukum yang sempurna.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang, keliru, tidak tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan. Itu alasan-alasan yang dibolehkan oleh undang-undang kepada kita untuk melakukan PK," pungkasnya. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya