Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGI Setiawan disebut dapat mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat (Jabar), menyusul tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16 di Cirebon, Jabar pada 2016.
"Pegi juga berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP. Jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak, dia menerima sejumlah imbalan uang," kata pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Adapun Fachrizal menyebut ganti rugi ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, nilainya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
"Berapa uangnya itu ada di PP 92 Tahun 2015. Jadi kalau misalkan ada salah tangkap, peradilan sesat, paling sedikit dia bisa dapat Rp500 ribu, paling banyak Rp1juta," ujar Fahrizal.
Fachrizal melanjutkan kerugian yang dialami Pegi besar. Sebab, ada kesewenang-wenangan penyidik atas asal menangkap Pegi.
"Sebenarnya keluarga Pegi bisa menuntut Kapolda perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum dia mempertontonkan Pegi di muka umum," pungkasnya.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.??
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Polda Jabar telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pegi dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024 dan penyidikan terhadap Pegi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dihentikan. (Z-3)
Peningkatan volume kendaraan tak hanya dari arah Jakarta ke Puncak Bogor dan Cianjur. Tapi juga dari arah Cianjur menuju Puncak ataupun Jakarta.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved