Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Berawal saat Aep, saksi lainnya menghubungi Dede untuk diminta antar ke Polres Cirebon.
Baca juga : Ada Bukti Baru yang Diserahkan Terpidana Kasus Vina Saat Gelar Perkara
Kala itu, kata Suhendra, Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Namun, sampai di kantor kepolisian itu, Aep dan Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky.
"Kemudian, disampaikan untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.
Menurutnya, Dede yang tidak tahu apa-apa menjadi bingung. Terlebih, Dede tidak mengenal korban. Namun, dituntut untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) meski tidak mengetahui peristiwa yang menewaskan sepasang remaja Vina dan Eky.
Baca juga : Polri Dalami Kesaksian Dede yang Berbohong dalam Kasus Vina
"Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama-nama orangnya, tidak kenal. Sehingga kemudian, dari proses BAP tersebut dan memang kalau kita buka kembali berkas perkara putusan itu, hanya di-copas (salin) saja itu," kata Suhendra.
Dede dan Aep dilaporkan atas kasus memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan ini oleh enam terpidana. Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan oleh para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Sementara itu, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan ini. Penyelidikan dilakukan dengan menggelar perkara awal yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (23/7). Kuasa hukum para terpidana diundang dalam ekspose tersebut. (P-5)
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Polri bakal mendalami keterangan Dede, saksi yang mengaku berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky
PIHAK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Aep dan Dede, dua orang saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved