Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI bakal mendalami keterangan Dede, saksi yang mengaku berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keterangan itu akan menjadi bahan dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/7)
Djuhandani menyebut kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan Dede apakah benar atau tidak. Pembuktian itu disebut harus secara formil atau materiil.
Baca juga : Pihak Terpidana Kasus Vina Bakal Hadiri Gelar Perkara Ulang di Bareskrim Besok
"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Djuhandani menjelaskan pihaknya menerima laporan terhadap Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Tugas awal penyidik membuktikan ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu baik secara formil maupun materiil dengan menghadirkan pelapor.
Untuk diketahui, pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Kuasa hukum terpidana diundang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal pelaporan terhadap Aep dan Dede.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
"Formil materilnya apa yang dilaporkan? objeknya apa? Oleh karena itu, kita memerlukan kehadiran para pelapor untuk mengetahui, jangan sampai objeknya adalah terkait keterangan yang mana, tapi kita sidik keterangan yang lainnya," jelas Djuhandani.
Bareskrim Polri tengah menggelar perkara pelaporan terhadap Aep dan Dede. Ekpsose ini pertanda mulainya penyelidikan kasus memberikan keterangan palsu itu.
Pantauan Medcom.id, kuasa hukum enam terpidana telah hadir memenuhi undangan Bareskrim Polri. Keenam terpidana yang melaporkan Aep dan Dede ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan Vina, 16 dan Eky, 16 yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (P-5)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Dalam satu hadis, dosa besar kesaksian palsu ditempatkan urutan ketiga setelah dosa terbesar syirik kepada Allah dan durhaka kepada orangtua.
PIHAK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Aep dan Dede, dua orang saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu.
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
DALAM kesaksiannya Kamaruddin mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencoba menggoda Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved