Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Mereka memenuhi undangan gelar perkara ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu.
"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara besok jam 11.00 di Mabes Polri," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean kepada Medcom.id, Senin (22/7).
Roely mengatakan dia mewakili enam terpidana. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
"Klien kami enam terpidana minus Sudirman," ujar Roely.
Di samping itu, Roely mengaku belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas enam terpidana yang ia dampingi. Rencana pengajuan PK ia sampaikan saat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas keterangan palsu.
"Kamu belum mengajukan PK," ungkapnya.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
Informasi Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang ini disampaikan pertama kali oleh kuasa hukum enam terpidana lain, Jutek Bongso. Unit yang akan menggelar perkara kasus pembunuhan Vina ialah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu (21/7).
Jutek enggan menyebut gelar perkara ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang ia buat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Total sudah tiga pelaporan yang dilayangkan para terpidana yang diwakili Jutek.
Baca juga : Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina
Yakni pelaporan terhadap Ketua RT Pasren atas keterangan palsu, pelaporan terhadap dua saksi atas nama Aep dan Dede yang juga terkait keterangan palsu. Satu pelaporan lain dibuat terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Iptu Rudiana dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Iptu Rudiana disebut telah menginjak-injak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum para terpidana lain, Roely Panggabean.
Baca juga : Komisi III DPR Soroti Pergantian Penyidik Kasus Vina Cirebon
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya. Tadi juga yang bilang terpidana disuruh minum air kencing segala, kan hal-hal ini yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Medcom.id telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menanyakan perihal gelar perkara ulang ini. Namun, Belum ada respons hingga berita ini dibuat. (P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved