Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Mereka memenuhi undangan gelar perkara ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu.
"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara besok jam 11.00 di Mabes Polri," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean kepada Medcom.id, Senin (22/7).
Roely mengatakan dia mewakili enam terpidana. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
"Klien kami enam terpidana minus Sudirman," ujar Roely.
Di samping itu, Roely mengaku belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas enam terpidana yang ia dampingi. Rencana pengajuan PK ia sampaikan saat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas keterangan palsu.
"Kamu belum mengajukan PK," ungkapnya.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
Informasi Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang ini disampaikan pertama kali oleh kuasa hukum enam terpidana lain, Jutek Bongso. Unit yang akan menggelar perkara kasus pembunuhan Vina ialah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu (21/7).
Jutek enggan menyebut gelar perkara ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang ia buat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Total sudah tiga pelaporan yang dilayangkan para terpidana yang diwakili Jutek.
Baca juga : Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina
Yakni pelaporan terhadap Ketua RT Pasren atas keterangan palsu, pelaporan terhadap dua saksi atas nama Aep dan Dede yang juga terkait keterangan palsu. Satu pelaporan lain dibuat terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Iptu Rudiana dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Iptu Rudiana disebut telah menginjak-injak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum para terpidana lain, Roely Panggabean.
Baca juga : Komisi III DPR Soroti Pergantian Penyidik Kasus Vina Cirebon
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya. Tadi juga yang bilang terpidana disuruh minum air kencing segala, kan hal-hal ini yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Medcom.id telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menanyakan perihal gelar perkara ulang ini. Namun, Belum ada respons hingga berita ini dibuat. (P-5)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved