Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PIHAK terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Kuasa hukum dari terpidana ini datang memenuhi undangan gelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Roely mengatakan pihaknya akan menyerahkan barang bukti baru dalam gelar perkara itu. Bukti tersebut baru ia dapatkan beberapa waktu lalu.
Baca juga : Polri Dalami Kesaksian Dede yang Berbohong dalam Kasus Vina
Kuasa hukum lainnya, Jutek Bongso menambahkan dia datang memenuhi gelar perkara bersama Roely Panggabean, serta kuasa hukum terlapor Dede atas nama Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi rekan-rekan sekalian saya berkapasitas berbicara sebagai pelapor ya karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor juga hari ini hadir," ungkapnya.
Jutek mengaku telah memberikan bukti permulaan terkait pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede saat pelaporan. Kemudian, hari ini dia membawa bukti pengakuan dari Dede bahwa mengakui keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 8 tahun silam itu tidak benar.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
Pemberian bukti pengakuan Dede akan diserahkan di hadapan kuasa hukum Dede tersebut. Di samping itu, Jutek mengaku siap membawa bukti-bukti lain terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam ini bila diperlukan.
"Kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep telah memberikan keterangan palsu," ucapnya.
Lebih lanjut, Jutek mengaku akan menyampaikan informasi lebih lengkap usai gelar perkara. Terlebih, kuasa hukum Otto Hasibuan disebut juga akan datang ke Bareskrim Polri.
Baca juga : Pihak Terpidana Kasus Vina Bakal Hadiri Gelar Perkara Ulang di Bareskrim Besok
"Habis penyelidikan nanti kami beritahu lagi pada tean-teman karena nanti Ketua Umum kami (Peradi) Otto Hasibuan rencananya akan hadir," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri mulai menggelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 23 Juli 2023. Ekpsose ini pertanda kasus mulai diselidiki Korps Bhayangkara.
Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (P-5)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved