Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap empat preman berkedok juru parkir (jukir) liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu.
"Aksi premanisme kembali meresahkan warga Jakarta. Empat pria berinisial T, 45, F, 52, I, 41, dan H, 51, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa warga membayar parkir ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKB Muhammad Firdaus, dikutip Minggu (11/5).
Firdaus menjelaskan, aksi para pelaku terungkap setelah seorang warga berinisial IF, melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.
"Korban awalnya memberi Rp 5 ribu, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20 ribu. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan hingga terpaksa menyerahkan uangnya," ujarnya.
Menurut Firdaus, pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di TKP.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Meski bersikap tegas, Susatyo juga menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga akan mengedukasi dan membina agar masyarakat yang terlibat tidak terus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum.
"Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa. (Fik/P-2)
Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar, juru parkir atau jukir yang selama ini beroperasi di tepi jalan bakal direkrut menjadi mitra resmi.
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
Hal itu sebagai langkah pembenahan sistem perparkiran di Jakarta, yang diduga secara pendapatan retribusi parkir masih mengalami kebocoran karena keberadaan parkir liar.
Masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, telah menjadi isu yang berulang dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved