Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector yang berujung tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Rincian peran tersebut mengemuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor NMAX hitam. Saat AMZ dicegat pihak debt collector, ia kemudian mengabari Brigadir IAN.
“IAN menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel. IAN lalu secara spontan mengajak ke lokasi yang dibagikan Bripda AMZ,” ujar Erdi di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Atas keterlibatan keduanya, AMZ dan IAN dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keduanya menyatakan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Sementara itu, empat anggota Yanma lainnya, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, disebut mengikuti ajakan senior. Mereka juga ikut melakukan pengeroyokan dengan alasan hendak menolong Bripda AMZ yang tengah diberhentikan oleh pihak matel.
Keempatnya tidak diberhentikan, namun dikenai sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun. Mereka pun menyatakan banding.
Diketahui, insiden pengeroyokan bermula ketika dua matel berinisial MET dan NAT menghentikan seorang pengendara motor sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis, 11 Desember 2025. Tak lama kemudian, beberapa orang turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok kedua matel hingga meninggal dunia.
Para pelaku sempat diduga berjumlah empat hingga lima orang dan melarikan diri. Namun hasil penyelidikan mengarah pada enam orang pelaku, yang belakangan diketahui merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Motifnya diduga karena tidak terima pengendara yang dihentikan merupakan rekan sesama anggota Polri.
Enam oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Z-10)
Penyelidik telah memeriksa 20 saksi dalam penyelidikan kasus pembakaran ini. Terdiri atas pemilik kios, pemilik sepeda motor dan mobil, hingga saksi di lokasi kejadian.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Insiden Terra Drone menewaskan 22 orang, terdiri dari karyawan dan peserta magang yang berada di dalam gedung.
UTANG sepeda motor memicu pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) di area Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Warga melihat area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved