Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pembakar Kios di Kalibata Diduga Kuat Kelompok Matel, Polisi Segera Tangkap

Siti Yona Hukmana
19/12/2025 08:31
Pembakar Kios di Kalibata Diduga Kuat Kelompok Matel, Polisi Segera Tangkap
ilustrasi(Antara)

POLDA Metro Jaya telah mengantongi terduga pelaku pembakaran dan perusakan kios dan sejumlah kendaraan di depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku diduga kuat kelompok mata elang (matel) dan dipastikan segera ditangkap.

"Kemungkinan besar (pelaku kelompok matel), karena yang itu merasa bahwa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap matel yang menjadi korban pengeroyokan, pasti itu ada sangkut pautnya, sangat dipastikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (19/12).

Budi mengatakan penyelidik telah memeriksa 20 saksi dalam penyelidikan kasus pembakaran ini. Terdiri atas pemilik kios, pemilik sepeda motor dan mobil, hingga saksi di lokasi kejadian.

Adapun, pembakaran dan perusakan menimbulkan kerugian dengan estimasi Rp1,2 miliar lebih. Budi meminta semua pihak memberi ruang kepada penyelidik untuk mengumpulkan beberapa saksi dan barang bukti dalam penangkapan pelaku.

"Kami juga akan melakukan upaya paksa terkait tentang siapa yang melakukan pembakaran dan pengerusakan di kejadian Kalibata. Sehingga, ini akan transparan kepada publik, ya jadi tidak ada ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya," tegas Budi.

Budi memastikan Polda Metro Jaya tidak ada kendala dalam penangkapan pelaku. Walau terduga pelaku sudah teridentifikasi, penyelidik masih perlu pendalaman secara paripurna. Sebab, kata Budi, harus ada persesuaian antara kejadian, barang bukti, terduga pelaku, serta saksi-saksi pendukung lainnya.

"Jadi tidak ada orang yang diamankan hanya berada di TKP, tapi peran serta masing-masing ini kan harus terdukung oleh alat bukti dan keterangan saksi. Kita akan segera lakukan upaya paksa dan pasti akan kami rilis kepada rekan-rekan," ungkap Budi.

Peristiwa pengerusakan dan pembakaran kios ini berawal dari adanya pengeroyokan dua orang matel berinisial MET dan NAT hingga tewas. Pengeroyokan itu akibat kedua matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB, Kamis (11/12).

Saat sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut hingga tewas. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang, kemudian melarikan diri.

Malam harinya, sekelompok orang membabi buta melakukan pembakaran dan perusakan kios dan kendaraan di lokasi. Diduga tidak terima rekannya dikeroyok. 
Setelah penyelidikan, ternyata pelaku pengeroyokan adalah enam anggota Yanma Mabes Polri. Motifnya, karena tidak terima dua matel menghentikan pengendara sepeda motor, karena itu adalah rekannya sesama anggota Polri.

Keenam oknum Polri itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Di samping itu, keenamnya juga telah disidang etik. Bripda AMZ selaku pemilik kendaraan NMAX hitam dan Brigadir IAN yang mengajak rekan-rekan di grup untuk mendatangi lokasi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sedangkan, empat anggota lainnya hanya mengikuti ajakan senior untuk melakukan pengeroyokan menolong Bripda AMZ, yang diberhentikan oleh pihak matel. Mereka diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun. Keempatnya ialah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik