Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sikapnya untuk penegakan hukum terhadap aksi premanisme berkedok penagihan atau yang dikenal sebagai "mata elang", menyusul insiden pengeroyokan dan perusakan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.
"Saya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan saya sudah meminta untuk ditegakkan hukum," kata Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (13/12).
Pramono mengakui kasus yang awalnya terlihat sebagai persoalan kecil, yakni penagihan oleh "mata elang" kepada kelompok tertentu, kemudian berkembang menjadi konflik kekerasan yang memicu aksi balas-membalas. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang luas dan menjadi beban bagi pemerintah daerah.
"Awalnya memang kelihatannya kecil, ada mata elang yang menagih kepada kelompok tertentu, kemudian terjadi kekerasan dan saling balas-membalas. Kalau dibiarkan, ini menjadi beban bagi Pemerintah DKI Jakarta," jelasnya.
Kewenangan Penuh
Gubernur DKI menegaskan bahwa ibu kota harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh warga, baik dalam beraktivitas sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu, ia tidak menginginkan praktik premanisme serupa terulang di Jakarta.
Pramono memberikan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut. "Saya tidak mau kejadian seperti ini terulang kembali di Jakarta. Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ini menjadi tugas aparat, biarkan mereka menyelesaikan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Pramono.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan segera melapor apabila menemukan praktik premanisme atau tindakan yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membebaskan Jakarta dari praktik premanisme.
Penyebab dan Korban
Kepolisian membenarkan bahwa utang sepeda motor menjadi pemicu pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang atau "mata elang" berinisial MET dan NAT di kawasan Kalibata pada Kamis (11/12) malam.
Selain pengeroyokan yang berujung kematian, sekelompok massa juga melakukan perusakan dengan membakar kios, warung, serta kendaraan bermotor di lokasi kejadian.
Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur menyebutkan, hingga Jumat (12/12), pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dari pihak warga yang melihat langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Jumlah saksi dimungkinkan bertambah seiring proses pendalaman kasus lebih lanjut. (Ant/P-2)
Perbuatan mereka bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma hukum dan larangan melakukan kekerasan
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Sejumlah pedagang terluka dan menderita kerugian akibat pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata.
Polri menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua matel yang tewas di Kalibata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved