Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kekerasan Debt Collector Jadi Sinyal Bahaya bagi Industri Pembiayaan

Rahmatul Fajri
06/2/2026 15:11
Kekerasan Debt Collector Jadi Sinyal Bahaya bagi Industri Pembiayaan
Ilustrasi(Antara)

Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector, bersamaan dengan maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor berstatus STNK only, menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional. Fenomena ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit bermasalah, serta menantang efektivitas pengawasan sektor pembiayaan. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi InfobankTalksNews bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only yang diselenggarakan Infobank Digital secara daring, Kamis (5/2). Diskusi ini menghadirkan Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, serta Chairman Infobank Media Group Eko B Supriyanto.

Dalam paparannya, Maman Firmansyah menegaskan bahwa keberadaan debt collector sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga kinerja perusahaan pembiayaan.

“Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar (galbay),” ujar Maman.

Kendati demikian, OJK menekankan bahwa aktivitas penagihan harus berada dalam koridor hukum yang jelas dan diawasi secara ketat. Sepanjang 2025, OJK mencatat munculnya berbagai fenomena yang memberi tekanan serius pada industri, mulai dari maraknya kelompok yang mengorganisasi gagal bayar hingga kasus penculikan pejabat perusahaan pembiayaan oleh oknum tertentu.

“Alhamdulillah berujung baik dengan perjuangan rekan-rekan perusahaan pembiayaan dan juga asosiasi sehingga akhirnya ormasnya diperbaiki,” kata Maman.

OJK juga menyoroti dampak signifikan dari maraknya forum jual beli kendaraan STNK only. Menurut Maman, praktik ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi turut memengaruhi kinerja industri pembiayaan secara langsung.

“Permasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” jelasnya.

Ia menambahkan, fenomena STNK only dan kelompok galbay saling terkait dan menciptakan tekanan ganda terhadap industri. “Ujung-ujungnya ini hand in hand antara ormas dan STNK only secara dampak terhadap perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Terkait praktik penagihan, OJK menegaskan tidak pernah mengatur atau melegitimasi tindakan mata elang (matel) ilegal, terlebih yang menggunakan kekerasan atau surat kuasa palsu. Maman menegaskan bahwa surat kuasa penagihan bersifat spesifik dan tidak berlaku umum. “Surat kuasa penagihan berlaku secara spesifik, menyebutkan petugas, objek kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Tidak ada surat kuasa yang berlaku umum untuk semua debitur,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa dalam transaksi kendaraan bermotor, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang sah. “Jadi ketika ada jual beli itu, tidak boleh ada normalisasi jual beli kendaraan tanpa BPKB. Jangan membayangkan bahwa jual beli kendaraan tanpa BPKB ini wajar. Ini tidak boleh diwajarkan,” katanya.

Dari sisi industri, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengungkapkan bahwa meningkatnya risiko akibat kekerasan penagihan dan STNK only memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian.

“Dulu dari 10 aplikasi, delapan yang kita setujui. Sekarang hanya empat, sekitar 40% yang disetujui,” ujarnya.

Ia juga mencatat penurunan signifikan pada portofolio pembiayaan otomotif. “Kalau secara total portofolio multiguna yang berhubungan dengan otomotif tinggal 49 persen dari sebelumnya 67 persen. Ini semakin surut karena jual-beli kendaraan STNK only di seluruh Indonesia sudah jutaan, bukan angka kecil,” kata Suwandi.

Sementara itu, Eko B Supriyanto menegaskan bahwa debt collector yang bekerja sesuai aturan tetap merupakan bagian penting dari ekosistem pembiayaan. “Debt collector adalah bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang sehat. Mereka membantu menjaga nilai aset jaminan dan mencegah budaya tidak membayar utang,” jelasnya.

Namun, ia menilai praktik jual beli STNK only sebagai transaksi ilegal berisiko tinggi yang berpotensi menjerat pelakunya pada sanksi pidana. Karena itu, Eko mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk bertindak tegas terhadap iklan praktik tersebut di media sosial.

“Kami mendorong Menteri Kominfo untuk segera menutup akun-akun yang mengiklankan praktik ilegal ini dan menegakkan Undang-Undang ITE secara konsisten,” tegasnya.

Kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi, serta platform digital dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut. Edukasi publik dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memulihkan kepercayaan dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya