Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, untuk mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM secara mudah, cepat, murah dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini, mengatakan bank dan LKNB diharapkan, menghadirkan produk keuangan inovatif sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM. Hal itu dikatakan di sela sesi daring, Jumat (19/9).
Menurutnya, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
“POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Indah.
Indah menjelaskan, aturan tersebut mendukung program pemerintah memerluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan digital serta memastikan tata kelola yang sehat.
Bank dan LKNB diwajibkan menyederhanakan syarat pembiayaan, memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan menetapkan biaya wajar serta menyediakan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan kekayaan intelektual.
“POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban laporan pembiayaan UMKM kepada OJK. Selain itu, aturan ini mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi, literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi lembaga yang aktif memperluas pembiayaan UMKM,” jelasnya.
Lebih lanjut Indah menjelaskan, POJK 19/2025 yang diundangkan pada 2 September 2025 akan berlaku dua bulan setelah diundangkan dan mencakup bank umum, bank syariah, BPR serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan.
Termasuk modal ventura, lembaga keuangan mikro hingga PT PNM dan LPEI.
“Melalui regulasi ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(H-2)
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
Setiap pukul tiga dini hari, saat banyak remaja masih tertidur, Jeni Adilasari sudah memulai harinya di rumah sederhana di Bojonegoro.
PT Bank Danamon Indonesia dan PT Adira Dinamika Multi Finance kembali hadir dalam ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS) 2026
ACC Mobile Branch tidak hanya memberikan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga berperan sebagai sarana edukasi pembiayaan.
Unit Layanan Modal Mikro (Ulamm) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan layanan pembiayaan yang dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil.
LPDB Koperasi kembali menegaskan dedikasinya dalam mendukung pemenuhan hak-hak fundamental masyarakat melalui penyaluran pinjaman maupun pembiayaan dana bergulir bagi koperasi
BANK Indonesia (BI) mencatat lebih dari 36 persen volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional berasal dari DKI Jakarta.
Selain menjadi panggung budaya, festival ini juga melibatkan pelaku UMKM desa penyangga sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.
Perhelatan Inacraft 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC) bukan sekadar ajang pameran kriya tahunan.
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Event ke-14 secara nasional ini tidak sekadar menjadi ajang pameran produk, tetapi juga ruang penguatan spiritual dan silaturahmi umat.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved