Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK Susun Aturan untuk Permudah Pembiayaan ke UMKM

M Ilham Ramadhan Avisena
07/1/2025 19:12
OJK Susun Aturan untuk Permudah Pembiayaan ke UMKM
Pekerja menata kerajinan miniatur gitar yang telah jadi di Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Jumat(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan baru untuk memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan perbankan, maupun lembaga jasa keuangan non bank (LKNB). 

“Ada keharusan kita konsultasi dengan DPR. Harapannya tahun ini akan keluar setelah ada konsultasi dengan DPR, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Selasa (7/1).

Beleid yang disusun itu tak semata ditujukan untuk perbankan, melainkan LKNB. Itu diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan guna meningkatkan kapasitas usahanya. 

Penyusunan beleid itu, kata Dian, juga ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM di semua tahapan pembiayaan. “Bisa dikatakan POJK-nya komprehensif, semua tahapan pembiayaan bank dan LKNB,” terangnya. 

Dia juga mengatakan, otoritas turut mengatur perihal kebijakan khusus, yakni skema khusus untuk pembiayaan yang diberikan oleh perbankan maupun LKNB didasari pada karakteristik UMKM atau pun sektor usaha. 

Penyusunan beleid itu juga berangkat dari persoalan rendahnya porsi pembiayaan atau kredit terhadap UMKM dari total penyaluran kredit bank. Setidaknya, penyaluran kredit ke UMKM oleh bank saat ini baru berkisar 20% dari total kredit yang disalurkan perbankan. “Ini merupakan tantangan sekaligus peluang, ada potensi peningkatan pembiayaan UMKM yang masih bisa dilakukan,” pungkas Dian. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya