Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden (presidential threshold) akan membawa implikasi besar.
Menurut Aidul, secara normatif partai kecil kini dapat mencalonkan kandidatnya tanpa harus bergabung dengan partai besar, namun ia menilai realitanya tidak sesederhana itu.
“Secara teori, partai kecil bisa mencalonkan. Tapi biaya politik untuk pemilu presiden sangat besar, mencapai ratusan triliun. Tidak mungkin partai kecil mampu menanggungnya sendiri,” kata Aidul dalam keterangannya pada Sabtu (11/1).
Lebih lanjut, Aidul mengingatkan bahwa keputusan MK bukanlah tanpa risiko. Menurutnya, salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi munculnya kandidat-kandidat tanpa kualitas dan kecakapan.
“Dengan dihapusnya threshold, semua partai termasuk yang kecil punya peluang mencalonkan kandidat. Tapi apakah itu berarti lebih banyak kandidat berkualitas? Belum tentu. Kita harus melihat bagaimana sistem ini diimplementasikan,” ujarnya.
Meski banyak yang menyambut antusias penghapusan presidential threshold, tak sedikit pula masyarakat yang khawatir akan potensi terjadinya fragmentasi politik. Namun Aidul berpendapat hal tersebut tak akan terjadi.
“Indonesia tidak pernah mengalami fragmentasi politik secara ideologis. Kita sudah selesai untuk urusan itu. Hampir semua partai itu tidak punya fragmentasi ideologis terlalu ketat,” jelas Mantan Ketua Komisi Yudisial RI.
Sebagai contoh, Aidul memberikan gambaran sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang seharusnya menjadi partai nasionalis sekuler, tetap ingin dianggap religius pada beberapa praktik.
Hal serupa kata Aidul, juga terjadi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dikenal sebagai partai Islamis tetapi pada beberapa perhelatan pemilu mencoba menunjukkan sisi nasionalisnya.
“Tidak seperti di Turki, misalnya, di mana garis antara partai sekuler dan Islamis sangat jelas. Di Indonesia semuanya cair. Ini yang membuat fragmentasi politik ideologis tidak menjadi ancaman besar,” tuturnya.
Selain itu, Aidul menjelaskan keputusan MK tersebut tak melulu soal merombak aturan main politik di Indonesia, namun juga membuka peluang untuk memecah dominasi partai besar yang selama ini mengontrol koalisi dan pencalonan presiden.
“Penghapusan presidential threshold menuntut kita untuk mengevaluasi kembali struktur koalisi partai yang selama ini terbangun. Koalisi yang lebih didorong oleh pragmatisme politik, harus digantikan dengan koalisi yang berlandaskan ideologi dan visi untuk membangun negara,” ucapnya.
Menurutnya, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah pasangan calon, partai politik harus fokus pada kaderisasi yang berkualitas agar menghasilkan calon pemimpin yang mumpuni.
“Pemerintah harus pula mencanangkan kebijakan yang mendukung proses pemilu inklusif, sementara masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menentukan pilihan pemimpin demi masa depan bangsa,” tandasnya. (J-2)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
PDIP yang konsisten menolak usulan pilkada dipilih DPRD akan mendapatkan nilai tambah di mata publik.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyitaan 4-5 juta hektare lahan sawit ilegal pada 2026, melengkapi 4 juta hektare yang telah disita sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved