Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden (presidential threshold) akan membawa implikasi besar.
Menurut Aidul, secara normatif partai kecil kini dapat mencalonkan kandidatnya tanpa harus bergabung dengan partai besar, namun ia menilai realitanya tidak sesederhana itu.
“Secara teori, partai kecil bisa mencalonkan. Tapi biaya politik untuk pemilu presiden sangat besar, mencapai ratusan triliun. Tidak mungkin partai kecil mampu menanggungnya sendiri,” kata Aidul dalam keterangannya pada Sabtu (11/1).
Lebih lanjut, Aidul mengingatkan bahwa keputusan MK bukanlah tanpa risiko. Menurutnya, salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi munculnya kandidat-kandidat tanpa kualitas dan kecakapan.
“Dengan dihapusnya threshold, semua partai termasuk yang kecil punya peluang mencalonkan kandidat. Tapi apakah itu berarti lebih banyak kandidat berkualitas? Belum tentu. Kita harus melihat bagaimana sistem ini diimplementasikan,” ujarnya.
Meski banyak yang menyambut antusias penghapusan presidential threshold, tak sedikit pula masyarakat yang khawatir akan potensi terjadinya fragmentasi politik. Namun Aidul berpendapat hal tersebut tak akan terjadi.
“Indonesia tidak pernah mengalami fragmentasi politik secara ideologis. Kita sudah selesai untuk urusan itu. Hampir semua partai itu tidak punya fragmentasi ideologis terlalu ketat,” jelas Mantan Ketua Komisi Yudisial RI.
Sebagai contoh, Aidul memberikan gambaran sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang seharusnya menjadi partai nasionalis sekuler, tetap ingin dianggap religius pada beberapa praktik.
Hal serupa kata Aidul, juga terjadi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dikenal sebagai partai Islamis tetapi pada beberapa perhelatan pemilu mencoba menunjukkan sisi nasionalisnya.
“Tidak seperti di Turki, misalnya, di mana garis antara partai sekuler dan Islamis sangat jelas. Di Indonesia semuanya cair. Ini yang membuat fragmentasi politik ideologis tidak menjadi ancaman besar,” tuturnya.
Selain itu, Aidul menjelaskan keputusan MK tersebut tak melulu soal merombak aturan main politik di Indonesia, namun juga membuka peluang untuk memecah dominasi partai besar yang selama ini mengontrol koalisi dan pencalonan presiden.
“Penghapusan presidential threshold menuntut kita untuk mengevaluasi kembali struktur koalisi partai yang selama ini terbangun. Koalisi yang lebih didorong oleh pragmatisme politik, harus digantikan dengan koalisi yang berlandaskan ideologi dan visi untuk membangun negara,” ucapnya.
Menurutnya, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah pasangan calon, partai politik harus fokus pada kaderisasi yang berkualitas agar menghasilkan calon pemimpin yang mumpuni.
“Pemerintah harus pula mencanangkan kebijakan yang mendukung proses pemilu inklusif, sementara masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menentukan pilihan pemimpin demi masa depan bangsa,” tandasnya. (J-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved