Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden (presidential threshold) akan membawa implikasi besar.
Menurut Aidul, secara normatif partai kecil kini dapat mencalonkan kandidatnya tanpa harus bergabung dengan partai besar, namun ia menilai realitanya tidak sesederhana itu.
“Secara teori, partai kecil bisa mencalonkan. Tapi biaya politik untuk pemilu presiden sangat besar, mencapai ratusan triliun. Tidak mungkin partai kecil mampu menanggungnya sendiri,” kata Aidul dalam keterangannya pada Sabtu (11/1).
Lebih lanjut, Aidul mengingatkan bahwa keputusan MK bukanlah tanpa risiko. Menurutnya, salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi munculnya kandidat-kandidat tanpa kualitas dan kecakapan.
“Dengan dihapusnya threshold, semua partai termasuk yang kecil punya peluang mencalonkan kandidat. Tapi apakah itu berarti lebih banyak kandidat berkualitas? Belum tentu. Kita harus melihat bagaimana sistem ini diimplementasikan,” ujarnya.
Meski banyak yang menyambut antusias penghapusan presidential threshold, tak sedikit pula masyarakat yang khawatir akan potensi terjadinya fragmentasi politik. Namun Aidul berpendapat hal tersebut tak akan terjadi.
“Indonesia tidak pernah mengalami fragmentasi politik secara ideologis. Kita sudah selesai untuk urusan itu. Hampir semua partai itu tidak punya fragmentasi ideologis terlalu ketat,” jelas Mantan Ketua Komisi Yudisial RI.
Sebagai contoh, Aidul memberikan gambaran sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang seharusnya menjadi partai nasionalis sekuler, tetap ingin dianggap religius pada beberapa praktik.
Hal serupa kata Aidul, juga terjadi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dikenal sebagai partai Islamis tetapi pada beberapa perhelatan pemilu mencoba menunjukkan sisi nasionalisnya.
“Tidak seperti di Turki, misalnya, di mana garis antara partai sekuler dan Islamis sangat jelas. Di Indonesia semuanya cair. Ini yang membuat fragmentasi politik ideologis tidak menjadi ancaman besar,” tuturnya.
Selain itu, Aidul menjelaskan keputusan MK tersebut tak melulu soal merombak aturan main politik di Indonesia, namun juga membuka peluang untuk memecah dominasi partai besar yang selama ini mengontrol koalisi dan pencalonan presiden.
“Penghapusan presidential threshold menuntut kita untuk mengevaluasi kembali struktur koalisi partai yang selama ini terbangun. Koalisi yang lebih didorong oleh pragmatisme politik, harus digantikan dengan koalisi yang berlandaskan ideologi dan visi untuk membangun negara,” ucapnya.
Menurutnya, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah pasangan calon, partai politik harus fokus pada kaderisasi yang berkualitas agar menghasilkan calon pemimpin yang mumpuni.
“Pemerintah harus pula mencanangkan kebijakan yang mendukung proses pemilu inklusif, sementara masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menentukan pilihan pemimpin demi masa depan bangsa,” tandasnya. (J-2)
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Gaya berpikir Nietzsche setali dua uang dengan cara hidup dan pikir seorang IGK Manila.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved