Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru juga mencabut Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden pada Kamis (2/1) lalu. Lewat putusan atas perkara Nomor 62/2023 itu, partai politik kini bebas mencalonkan jagoannya sendiri tanpa dibatasi untuk berkoalisi demi mencapai ambang batas 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sebagai modal mengusung pasangan calon.
Setelah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dicabut alias menjadi 0%, kini muncul wacana lama agar calon pasangan presiden-wakil presiden tak perlu diusung partai politik alias maju dari jalur independen. Wacana tersebut digulirkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin.
Ia berpendapat, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Pasalnya, kondisi partai politik dinilainya cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai", ujar Sultan melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1).
Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar, termasuk Amerika Serikat, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Presiden Rusia Vladimir Putin, sambung Sultan, juga merupakan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.
"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen baginya tetap penting untuk dilakukan oleh pembentuk undang-undang, khususnya para akademisi hukum tata negara.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional," ujar Sultan.
Ia berharap, hak untuk memilih dan dipilih ini dapat dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga, Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.
"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai", pungkasnya. (Tri/I-2)
Khofifah Indar Parawansa menilai ada kemungkinan perubahan peta politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengusungan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024
Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengapresiasi MK terkait ambang batas parpol untuk pencalonan Pilkada 2024 yang dinilai sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis yakin permohonan uji materi presidential threshold tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon.
Sebanyak 27 diaspora yang berada di 12 negara mengungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Mahkamah menilai, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih juga dapat mengajukan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved