Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru juga mencabut Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden pada Kamis (2/1) lalu. Lewat putusan atas perkara Nomor 62/2023 itu, partai politik kini bebas mencalonkan jagoannya sendiri tanpa dibatasi untuk berkoalisi demi mencapai ambang batas 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sebagai modal mengusung pasangan calon.
Setelah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dicabut alias menjadi 0%, kini muncul wacana lama agar calon pasangan presiden-wakil presiden tak perlu diusung partai politik alias maju dari jalur independen. Wacana tersebut digulirkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin.
Ia berpendapat, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Pasalnya, kondisi partai politik dinilainya cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai", ujar Sultan melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1).
Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar, termasuk Amerika Serikat, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Presiden Rusia Vladimir Putin, sambung Sultan, juga merupakan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.
"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen baginya tetap penting untuk dilakukan oleh pembentuk undang-undang, khususnya para akademisi hukum tata negara.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional," ujar Sultan.
Ia berharap, hak untuk memilih dan dipilih ini dapat dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga, Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.
"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai", pungkasnya. (Tri/I-2)
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui kebijakan perdagangan sementara (trading halt) dengan menaikkan ambang batas penurunan IHSG dari 5% menjadi 8%.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral. Hasilnya Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3% menunjukkan penolakan.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
DPR perlu membuat rekayasa konstitusi agar ke depannya pencalonan presiden dapat diatur melalui payung hukum agar tak terjadi polemik di kemudian hari.
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved