Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Khofifah Indar Parawansa menilai ada kemungkinan perubahan peta politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengusungan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024
Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengapresiasi MK terkait ambang batas parpol untuk pencalonan Pilkada 2024 yang dinilai sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
ASA mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk maju lagi sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 kandas.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral. Hasilnya Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3% menunjukkan penolakan.
Putusan atas uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dinilai menjadi simbol menghidupkan kembali demokrasi dalam Pilkada 2024.
Putusan lain juga terkait batas usia mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
Pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menilai pemberlakuan presidential threshold mengabaikan persebaran suara.
KPU menjelaskan Pasal 11 dan pasal-terkait di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera diubah menyesuaikan putusan MK.
PPP tidak mengirimkan satu pun wakilnya sebagai anggota DPR RI periode ini karena perolehan suaranya pada Pileg 2024 kurang dari ambang batas parelemen 4%.
Fadli menyebut ada beberapa pesan perbaikan sistem elektoral di dalam pertimbangan tersebut.
Mahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, inkonstitusional.
SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
Wacana tersebut digulirkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin.
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Partai politik harus berani mengkader, mempersiapkan kadernya untuk maju di peralatan Pilpres 2029. Itu baru partai politik yang berani.
DPR perlu membuat rekayasa konstitusi agar ke depannya pencalonan presiden dapat diatur melalui payung hukum agar tak terjadi polemik di kemudian hari.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved