Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan bahwa putusan MK merupakan putusan fenomenal.
“Apresiasi harus diberikan kepada MK. MK telah mendobrak pembatasan pencalonan presiden, yang telah lama sekali diperjuangkan dan baru dikabulkan sekarang,” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
“Ini akan membuka munculnya banyak calon presiden dan seluruh parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden,” tegasnya.
Fadli menyebut ada beberapa pesan perbaikan sistem elektoral di dalam pertimbangan tersebut.
Salah satunya, kata Fadli, harus membuat aturan ambang batasan maksimal kursi dan suara, untuk menghindari calon presiden tunggal. (Ykb/I-2)
Bagi Fadli, pada Pilkada 2018, 2019, 2020, dan 2024, kemunculan calon tunggal dinilai sebagai strategi pemenangan politik yang transaksional.
Sebab, selain memang hak masyarakat sebagai warga negara, mereka juga tidak bisa dibiarkan bertarung sendiri dalam menciptakan keamanan digital.
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Pasangan berjuluk Amanah itu menang dengan raihan 53.520 suara atau 39,14%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved