Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AHLI hukum tata negara Gugum Ridho Putra menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat minimal ambang batas partai politik bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024 membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah. Ia menyoroti soal dinamika pencalonan pada Pilkada Jakarta 2024.
“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya bergantung pada kursi, tetapi juga pada syarat minimal suara yang baru, yang lebih kecil," jelasnya kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
Ia menjelaskan bahwa salah satu dampaknya adalah partai PDIP tidak akan dikucilkan dan bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga : Tanggapi Putusan MK, PDIP Lanjutkan Komunikasi dengan Anies
"Koalisi-koalisi partai yang sudah terbentuk bisa berubah karena partai yang memiliki suara cukup bisa memajukan calon sendiri melalui persentase syarat suara yang baru,” jelas Gugum.
Lebih lanjut, Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) itu mengapresiasi MK atas lahirnya putusan ini. Menurutnya, putusan MK ini sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.
“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan kepala daerah. Saya harus menyampaikan bravo dan terima kasih kepada MK atas putusannya dalam menjaga dan memperbaiki demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga : Ganjar Pranowo: Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menafsirkan ulang syarat persentase suara (selain kursi) untuk bisa memajukan calon kepala daerah sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-2 juta jiwa, 8,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, 7,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, dan 6,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-250 ribu jiwa, 8,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, 7,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, dan 6,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa. (P-5)
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui kebijakan perdagangan sementara (trading halt) dengan menaikkan ambang batas penurunan IHSG dari 5% menjadi 8%.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral. Hasilnya Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3% menunjukkan penolakan.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
DPR perlu membuat rekayasa konstitusi agar ke depannya pencalonan presiden dapat diatur melalui payung hukum agar tak terjadi polemik di kemudian hari.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved