Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat: Putusan MK Bisa Cegah Monopoli Pencalonan Pilkada

Muhamad Farhan Zhuhri
21/8/2024 11:08
Pengamat: Putusan MK Bisa Cegah Monopoli Pencalonan Pilkada
Gedung MK di Jakarta.(Antara/Muhammad Adimaja)

AHLI hukum tata negara Gugum Ridho Putra menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi  terkait syarat minimal ambang batas partai politik bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024 membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah. Ia menyoroti soal dinamika pencalonan pada Pilkada Jakarta 2024. 

“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya bergantung pada kursi, tetapi juga pada syarat minimal suara yang baru, yang lebih kecil," jelasnya kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).

Ia menjelaskan bahwa salah satu dampaknya adalah partai PDIP tidak akan dikucilkan dan bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga : Tanggapi Putusan MK, PDIP Lanjutkan Komunikasi dengan Anies

"Koalisi-koalisi partai yang sudah terbentuk bisa berubah karena partai yang memiliki suara cukup bisa memajukan calon sendiri melalui persentase syarat suara yang baru,” jelas Gugum.

Lebih lanjut, Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) itu mengapresiasi MK atas lahirnya putusan ini. Menurutnya, putusan MK ini sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.

“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan kepala daerah. Saya harus menyampaikan bravo dan terima kasih kepada MK atas putusannya dalam menjaga dan memperbaiki demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga : Ganjar Pranowo: Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menafsirkan ulang syarat persentase suara (selain kursi) untuk bisa memajukan calon kepala daerah sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-2 juta jiwa, 8,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, 7,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, dan 6,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-250 ribu jiwa, 8,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, 7,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, dan 6,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya