Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AHLI hukum tata negara Gugum Ridho Putra menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat minimal ambang batas partai politik bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024 membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah. Ia menyoroti soal dinamika pencalonan pada Pilkada Jakarta 2024.
“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya bergantung pada kursi, tetapi juga pada syarat minimal suara yang baru, yang lebih kecil," jelasnya kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
Ia menjelaskan bahwa salah satu dampaknya adalah partai PDIP tidak akan dikucilkan dan bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga : Tanggapi Putusan MK, PDIP Lanjutkan Komunikasi dengan Anies
"Koalisi-koalisi partai yang sudah terbentuk bisa berubah karena partai yang memiliki suara cukup bisa memajukan calon sendiri melalui persentase syarat suara yang baru,” jelas Gugum.
Lebih lanjut, Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) itu mengapresiasi MK atas lahirnya putusan ini. Menurutnya, putusan MK ini sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.
“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan kepala daerah. Saya harus menyampaikan bravo dan terima kasih kepada MK atas putusannya dalam menjaga dan memperbaiki demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga : Ganjar Pranowo: Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menafsirkan ulang syarat persentase suara (selain kursi) untuk bisa memajukan calon kepala daerah sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-2 juta jiwa, 8,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, 7,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, dan 6,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-250 ribu jiwa, 8,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, 7,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, dan 6,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa. (P-5)
Khofifah Indar Parawansa menilai ada kemungkinan perubahan peta politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengusungan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved