Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tanggapi Putusan MK, PDIP Lanjutkan Komunikasi dengan Anies

Candra Yuri Nuralam
20/8/2024 16:57
Tanggapi Putusan MK, PDIP Lanjutkan Komunikasi dengan Anies
Sekretaris Jenderal PartaI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah).(MI/Susanto)

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang bisa mengusung kandidat pada Pilkada 2024. Komunikasi dengan Anies Baswedan bakal dilanjutkan.

“Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi, bahkan kemarin Pak Basarah (Ahmad Basarah) juga sudah melakukan komunikasi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Hasto tidak memerinci komunikasi yang akan dijalin PDIP dengan Anies. Partainya berterima kasih dengan kelompok yang sudah menggugat aturan main pilkada ini.

Baca juga : Ridwan Kamil Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

“Ya ini selalu keadilan itu akan mendapatkan jalannya dan melalui Partai Gelora, Partai Buruh kami mengucapkan terima kasih,” ucap Hasto.

MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyinya adalah, partai politik di provinsi dengan jumlah DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5%. Angka 7,5% ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari 8 juta.

Jumlah tersebut telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi. PDIP memperoleh 850.174 suara atau 14.01% di Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya