Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera menggelar rapat internal untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 terkait minimal ambang batas partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada 2024.
Juru bicara PDIP Chico Hakim mengaku sangat bersyukur dan gembira atas putusan MK yang menurunkan presentase ambang batas minimal parpol untuk mengusung calon kepala daerah (cakada). Menurut dia, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi.
“Putusan lain juga terkait batas usia mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU. Kedua, putusan ini bagi kami adalah kemenangan bagi demokrasi. Kita lihat nanti bagaimana sikap partai. Tentunya DPP akan segera menggelar rapat,” ucap Chico kepada Media Indonesia, Selasa (20/8).
Baca juga : Tanggapi Putusan MK, PDIP Lanjutkan Komunikasi dengan Anies
Dia juga turut menyampaikan soal apakah PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan dalam pilkada tahun ini atau tidak. Putusan itu kemungkinan besar akan mengubah peta pencalonan secara keseluruhan di berbagai daerah di Indonesia.
“Tunggu saja keputusannya apa, khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya pilkada Jakarta. Kita masih belum memutuskan. Namun, utamanya, kader diutamakan dalam pilkada di mana pun itu. Kita selalu mempersiapkan kader kita untuk menduduki posisi puncak di sebuah daerah melalui sekolah partai, pelatihan dan tentunya persiapan. Kita tunggu saja keputusan dari DPP dan tentunya Ibu Ketum (Megawati),” ucap Chico.
Meski begitu, ia menyampaikan PDIP masih membuka pintu dan kemungkinan kelak dalam Pilkada Jakarta akan mengusung Anies Baswedan. “Masih terbuka juga bagi tokoh lain, termasuk Mas Anies. Kita lihat nanti keputusannya,” pungkasnya. (J-2)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui kebijakan perdagangan sementara (trading halt) dengan menaikkan ambang batas penurunan IHSG dari 5% menjadi 8%.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral. Hasilnya Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3% menunjukkan penolakan.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
DPR perlu membuat rekayasa konstitusi agar ke depannya pencalonan presiden dapat diatur melalui payung hukum agar tak terjadi polemik di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved