Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan aturan soal ambang batas partai politik (parpol) yang ingin mengusung calon kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 6,5 persen – 10 persen.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan Pasal 11 dan pasal-terkait di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera diubah menyesuaikan putusan MK.
Disebutkan dalam Pasal 11 tersebut, “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Baca juga : KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Berpedoman pada Putusan MK
“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII /2024, KPU akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait. Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 di provinsi untuk cagub dan cawagub, di kabupaten/kota untuk calon wakil walikota dan wakil walikota,” terangnya di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8).
Selain itu, KPU juga akan mengubah Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait persyaratan usia calon kepala daerah yang semula minimal 30 tahun saat pelantikan, menjadi minimal 30 tahun saat penetapan calon sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8, secara substansi dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8, yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal cakada terhutung sejak penetapan pasangan calon,” kata Afif. (Dis/P-2)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Khofifah Indar Parawansa menilai ada kemungkinan perubahan peta politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengusungan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024
Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengapresiasi MK terkait ambang batas parpol untuk pencalonan Pilkada 2024 yang dinilai sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved