Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 akan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya akan segera menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk mempedomani putusan MK.
“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK tersebut. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” jelas Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
Terkait perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, lanjut Afif, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah Pasal 11 dan pasal-pasal terkait.
“Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 di provinsi untuk cagub, cawagub, di kabupaten/kota untuk calon wakil wali kota dan wakil wali kota,” kata dia.
Sementara itu, untuk menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU menegaskan pihaknya akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam Lampiran 8.
Baca juga : KPU Diminta Tidak Menunda Revisi PKPU Pilkada
“Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Afif.
Afif mengatakan, KPU akan mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jadi, teman-teman sekalian, lebih detail, lebih teknis, insya Allah yang kita sampaikan tadi akan kami lakukan konsultasi pembahasan bersama teman-teman di DPR di Komisi II. Jadi, ini sebenarnya situasi yang sama yang kita upayakan dalam tindak lanjut seluruh putusan lembaga peradilan terkait tahapan yang ada di depan mata,” ucap Afif.
“Tahapan yang kita lakukan ketika mendadak ada putusan-putusan yang harus kita tindak lanjuti, komitmen kita, KPU adalah lembaga yang bertugas menjalankan peraturan perundang-undangan ini. Semua kita lakukan sebagaimana aturan yang berlaku. Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan bagi kita semua untuk terus memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus besok. Saya kira sudah sangat jelas. Terima kasih,” pungkasnya. (Dis)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved