Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada masih berlaku saat ini, ditambah dengan putusan terbaru MK.
"Seharusnya KPU segera melaksanakan putusan MK dengan melakukan perubahan Peraturan KPU, karena apa alasan KPU menunggu revisi?," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8).
Baca juga : KPU Takut Kena Sanksi Jika Langsung Terapkan Putusan MK
Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang merupakan proses yang memerlukan waktu cukup lama. Oleh karena itu, tidak ada alasan KPU menunda revisi PKPU.
"Karena revisi UU merupakan sesuatu yang durasi cukup panjang kalau kita ikuti aturan main, nanti akan ada dikirim ke Presiden dulu diundangkan dan dikasih nomor," jelasnya.
Pada Selasa (20/8), MK memutuskan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca juga : 61 Paslon Perseorangan Dinyatakan Berhak Daftar Pilkada
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan ini menggugurkan tafsir Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga : LKPP Turut Sukseskan Pilkada 2024 melalui Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved