Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Diminta Tidak Menunda Revisi PKPU Pilkada

Muhamad Farhan Zhuhri
22/8/2024 16:02
KPU Diminta Tidak Menunda Revisi PKPU Pilkada
Bendera Partai Politik di Kantor KPU.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada masih berlaku saat ini, ditambah dengan putusan terbaru MK.

"Seharusnya KPU segera melaksanakan putusan MK dengan melakukan perubahan Peraturan KPU, karena apa alasan KPU menunggu revisi?," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8).

Baca juga : KPU Takut Kena Sanksi Jika Langsung Terapkan Putusan MK

Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang merupakan proses yang memerlukan waktu cukup lama. Oleh karena itu, tidak ada alasan KPU menunda revisi PKPU.

"Karena revisi UU merupakan sesuatu yang durasi cukup panjang kalau kita ikuti aturan main, nanti akan ada dikirim ke Presiden dulu diundangkan dan dikasih nomor," jelasnya.

Pada Selasa (20/8), MK memutuskan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga : 61 Paslon Perseorangan Dinyatakan Berhak Daftar Pilkada

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan ini menggugurkan tafsir Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga : LKPP Turut Sukseskan Pilkada 2024 melalui Pengadaan Barang dan Jasa

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya