Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) takut disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah. Meski sifat putusan MK final dan mengikat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Afifuddin megatakan, surat permohonan konsultasi telah dikirim KPU ke DPR pada Rabu (21/8), sehari setelah MK membacakan putusan yang dinilai progresif bagi banyak kalangan. Keteguhan KPU untuk berkonsultasi itu dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terahdap Putusan MK Nomor 90/2023.
Putusan MK yang dimaksud Afifuddin itu terkait syarat usia pencalonan presiden-wakil presiden yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres. Saat itu, ia menyebut KPU tidak sempat melaksanakan konsultasi.
Baca juga : Soal Revisi UU Pilkada, PBNU Minta DPR Dengarkan Suara Demonstran
"Selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan peringatan keras terakhir," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Oleh karenanya, KPU bakal tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Kendati demikian, Afifuddin menegaskan bahwa langkah permohonan konsultasi itu merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU terhadap putusan MK.
"Kita menginsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres (2024) kita juga menindaklanjuti putusan MK, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," terangnya.(Tri/P-2)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved