Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) takut disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah. Meski sifat putusan MK final dan mengikat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Afifuddin megatakan, surat permohonan konsultasi telah dikirim KPU ke DPR pada Rabu (21/8), sehari setelah MK membacakan putusan yang dinilai progresif bagi banyak kalangan. Keteguhan KPU untuk berkonsultasi itu dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terahdap Putusan MK Nomor 90/2023.
Putusan MK yang dimaksud Afifuddin itu terkait syarat usia pencalonan presiden-wakil presiden yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres. Saat itu, ia menyebut KPU tidak sempat melaksanakan konsultasi.
Baca juga : Soal Revisi UU Pilkada, PBNU Minta DPR Dengarkan Suara Demonstran
"Selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan peringatan keras terakhir," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Oleh karenanya, KPU bakal tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Kendati demikian, Afifuddin menegaskan bahwa langkah permohonan konsultasi itu merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU terhadap putusan MK.
"Kita menginsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres (2024) kita juga menindaklanjuti putusan MK, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," terangnya.(Tri/P-2)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved