Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku belum melihat detil isi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan godokan DPR atas revisi UU Pilkada soal syarat pencalonan Pilkada.
"Saya belum lihat secara detil ya ininya, saya juga bukan ahli hukum. Menurut saya itu yang penting sekarang adalah mekanisme check and belance antara cabang-cabang kekuasaan itu bisa berjalan dengan baik, objektif dan mencerminkan hati nurani rakyat," kata Gus Yahya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia memandang, langkah pendemo merupakan aspirasi rakyat, yang harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
"Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini mekanisme yang menurut saya sehat," kata Gus Yahya.
Mekanisme yang sehat adalah bagaimana civil society (masyarakat sipil) punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut.
"Kami sendiri, NU, mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat, dan mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita. Mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, check balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," kata Gus Yahya.
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Dia juga memahami banyak artikulasi mengenai putusan dari berbahagai pihak. Dia katakan belum bisa memberikan pernyataan bila belum mengetahui isi sebenarnya.
"Kami sendiri harus, kalau harus ngomong saya enggak berani ngomong kalau belum tahu betul. Kalau saya belum tahu masalahnya kan enggak usah kasih saran. Saya harus lihat dulu," kata Gus Yahya.
PBNU sampai hari ini belum dimintakan pendapat dari pihak-pihak terkait mengenai isu Pilkada ini, termasuk dengan presiden. Pertemuannya dengan Jokowi sebaras membahas konsesi dan investasi di IKn.
"Belum. Makanya ini kalau perlu saya nanti minta waktu dengan pimpinan DPR misalnya," kata Gus Yahya. (P-2)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved