Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku belum melihat detil isi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan godokan DPR atas revisi UU Pilkada soal syarat pencalonan Pilkada.
"Saya belum lihat secara detil ya ininya, saya juga bukan ahli hukum. Menurut saya itu yang penting sekarang adalah mekanisme check and belance antara cabang-cabang kekuasaan itu bisa berjalan dengan baik, objektif dan mencerminkan hati nurani rakyat," kata Gus Yahya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia memandang, langkah pendemo merupakan aspirasi rakyat, yang harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
"Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini mekanisme yang menurut saya sehat," kata Gus Yahya.
Mekanisme yang sehat adalah bagaimana civil society (masyarakat sipil) punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut.
"Kami sendiri, NU, mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat, dan mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita. Mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, check balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," kata Gus Yahya.
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Dia juga memahami banyak artikulasi mengenai putusan dari berbahagai pihak. Dia katakan belum bisa memberikan pernyataan bila belum mengetahui isi sebenarnya.
"Kami sendiri harus, kalau harus ngomong saya enggak berani ngomong kalau belum tahu betul. Kalau saya belum tahu masalahnya kan enggak usah kasih saran. Saya harus lihat dulu," kata Gus Yahya.
PBNU sampai hari ini belum dimintakan pendapat dari pihak-pihak terkait mengenai isu Pilkada ini, termasuk dengan presiden. Pertemuannya dengan Jokowi sebaras membahas konsesi dan investasi di IKn.
"Belum. Makanya ini kalau perlu saya nanti minta waktu dengan pimpinan DPR misalnya," kata Gus Yahya. (P-2)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved