Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku belum melihat detil isi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan godokan DPR atas revisi UU Pilkada soal syarat pencalonan Pilkada.
"Saya belum lihat secara detil ya ininya, saya juga bukan ahli hukum. Menurut saya itu yang penting sekarang adalah mekanisme check and belance antara cabang-cabang kekuasaan itu bisa berjalan dengan baik, objektif dan mencerminkan hati nurani rakyat," kata Gus Yahya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia memandang, langkah pendemo merupakan aspirasi rakyat, yang harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
"Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini mekanisme yang menurut saya sehat," kata Gus Yahya.
Mekanisme yang sehat adalah bagaimana civil society (masyarakat sipil) punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut.
"Kami sendiri, NU, mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat, dan mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita. Mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, check balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," kata Gus Yahya.
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Dia juga memahami banyak artikulasi mengenai putusan dari berbahagai pihak. Dia katakan belum bisa memberikan pernyataan bila belum mengetahui isi sebenarnya.
"Kami sendiri harus, kalau harus ngomong saya enggak berani ngomong kalau belum tahu betul. Kalau saya belum tahu masalahnya kan enggak usah kasih saran. Saya harus lihat dulu," kata Gus Yahya.
PBNU sampai hari ini belum dimintakan pendapat dari pihak-pihak terkait mengenai isu Pilkada ini, termasuk dengan presiden. Pertemuannya dengan Jokowi sebaras membahas konsesi dan investasi di IKn.
"Belum. Makanya ini kalau perlu saya nanti minta waktu dengan pimpinan DPR misalnya," kata Gus Yahya. (P-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved