Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku belum melihat detil isi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan godokan DPR atas revisi UU Pilkada soal syarat pencalonan Pilkada.
"Saya belum lihat secara detil ya ininya, saya juga bukan ahli hukum. Menurut saya itu yang penting sekarang adalah mekanisme check and belance antara cabang-cabang kekuasaan itu bisa berjalan dengan baik, objektif dan mencerminkan hati nurani rakyat," kata Gus Yahya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia memandang, langkah pendemo merupakan aspirasi rakyat, yang harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
"Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini mekanisme yang menurut saya sehat," kata Gus Yahya.
Mekanisme yang sehat adalah bagaimana civil society (masyarakat sipil) punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut.
"Kami sendiri, NU, mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat, dan mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita. Mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, check balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," kata Gus Yahya.
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Dia juga memahami banyak artikulasi mengenai putusan dari berbahagai pihak. Dia katakan belum bisa memberikan pernyataan bila belum mengetahui isi sebenarnya.
"Kami sendiri harus, kalau harus ngomong saya enggak berani ngomong kalau belum tahu betul. Kalau saya belum tahu masalahnya kan enggak usah kasih saran. Saya harus lihat dulu," kata Gus Yahya.
PBNU sampai hari ini belum dimintakan pendapat dari pihak-pihak terkait mengenai isu Pilkada ini, termasuk dengan presiden. Pertemuannya dengan Jokowi sebaras membahas konsesi dan investasi di IKn.
"Belum. Makanya ini kalau perlu saya nanti minta waktu dengan pimpinan DPR misalnya," kata Gus Yahya. (P-2)
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved