Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku belum melihat detil isi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan godokan DPR atas revisi UU Pilkada soal syarat pencalonan Pilkada.
"Saya belum lihat secara detil ya ininya, saya juga bukan ahli hukum. Menurut saya itu yang penting sekarang adalah mekanisme check and belance antara cabang-cabang kekuasaan itu bisa berjalan dengan baik, objektif dan mencerminkan hati nurani rakyat," kata Gus Yahya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia memandang, langkah pendemo merupakan aspirasi rakyat, yang harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
"Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini mekanisme yang menurut saya sehat," kata Gus Yahya.
Mekanisme yang sehat adalah bagaimana civil society (masyarakat sipil) punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut.
"Kami sendiri, NU, mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat, dan mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita. Mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, check balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," kata Gus Yahya.
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Dia juga memahami banyak artikulasi mengenai putusan dari berbahagai pihak. Dia katakan belum bisa memberikan pernyataan bila belum mengetahui isi sebenarnya.
"Kami sendiri harus, kalau harus ngomong saya enggak berani ngomong kalau belum tahu betul. Kalau saya belum tahu masalahnya kan enggak usah kasih saran. Saya harus lihat dulu," kata Gus Yahya.
PBNU sampai hari ini belum dimintakan pendapat dari pihak-pihak terkait mengenai isu Pilkada ini, termasuk dengan presiden. Pertemuannya dengan Jokowi sebaras membahas konsesi dan investasi di IKn.
"Belum. Makanya ini kalau perlu saya nanti minta waktu dengan pimpinan DPR misalnya," kata Gus Yahya. (P-2)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved