Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 61 bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan atau independen dinyatakan berhak untuk mendaftar pada kontestasi Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka telah memenuhi syarat dukungan warga sesuai tingkatan pencalonannya, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
"Selanjutnya mereka mendaftar nanti 27-29 Agustus 2024," kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Baca juga : KPU Diminta Tidak Terbitkan SK Calon Independen Pilkada Jakarta
Afifuddin merinci, 61 bakal pasangan calon independen itu terdiri dari 46 calon bupati dan wakil bupati, 14 calon wali kota dan wakil wali kota, serta 1 calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilgub 2024.
Menurutnya, penetapan pemenuhan syarat dukungan untuk calon independen dilaksanakan pada 19 Agusut 2024 lalu. Hal itu sesuai dengan ketentuan Lampiran I PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Diketahui, pemenuhan syarat dukungan warga terhadap masing-masing calon independen disesuaikan dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) pilkada sebelumnya. Berikut rinciannya:
Baca juga : 403 Data Warga yang Dicatut Dharma-Kun Telah Dibersihkan
Calon gubernur-wakil gubernur jalur independen:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
Baca juga : Bawaslu Gandeng Sentra Gakkumdu Usut Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Baca juga : KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan
Calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 (jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.(Tri/P-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved