Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 61 bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan atau independen dinyatakan berhak untuk mendaftar pada kontestasi Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka telah memenuhi syarat dukungan warga sesuai tingkatan pencalonannya, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
"Selanjutnya mereka mendaftar nanti 27-29 Agustus 2024," kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Baca juga : KPU Diminta Tidak Terbitkan SK Calon Independen Pilkada Jakarta
Afifuddin merinci, 61 bakal pasangan calon independen itu terdiri dari 46 calon bupati dan wakil bupati, 14 calon wali kota dan wakil wali kota, serta 1 calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilgub 2024.
Menurutnya, penetapan pemenuhan syarat dukungan untuk calon independen dilaksanakan pada 19 Agusut 2024 lalu. Hal itu sesuai dengan ketentuan Lampiran I PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Diketahui, pemenuhan syarat dukungan warga terhadap masing-masing calon independen disesuaikan dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) pilkada sebelumnya. Berikut rinciannya:
Baca juga : 403 Data Warga yang Dicatut Dharma-Kun Telah Dibersihkan
Calon gubernur-wakil gubernur jalur independen:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
Baca juga : Bawaslu Gandeng Sentra Gakkumdu Usut Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Baca juga : KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan
Calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 (jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.(Tri/P-2)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved