Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
PILKADA serentak 2020 digelar di 21 daerah di Jawa Tengah, sementara ada 6 kabupaten/kota yang hanya diikuti satu pasangan calon
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang."
Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang identitasnya dicatut
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
KETUA KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur Jatim 2024 pada November 2024 mendatang dipastikan tidak akan diikuti oleh calon independen atau perseorangan.
KPUD Parigi Moutong terima pendaftaran tiga pasangan calon perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Waktu pendaftaran sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 untuk bakal calon perseorangan dimulai pada 4 hingga 6 September 2020 .
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 32 provinsi, di luar Papua.
KEBERADAAN calon perseorangan atau independen di DPR sedang menjadi trend di berbagai belahan dunia dan bisa memperkuat demokrasi.
BAKAL pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta pada Pilkada 2024 yang maju tanpa dukungan partai politik alias perseorangan atau independen harus mengantongi lebih dari 600 ribu dukungan warga
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
SYARAT bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen dinilai masih berat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved