Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa hingga akhir masa pendaftaran kepala daerah, menerima sebanyak 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang maju pada Pilkada serentak 2024.
"Data terakhir yang masuk ke Silon Pilkada hingga pukul 23.59 WIB (Kamis 29/8) terdapat 51 pasangan calon perseorangan," kata Idham kepada ANTARA di Sorong, Papua Barat Daya, hari ini.
Menurut dia, untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : 61 Paslon Perseorangan Dinyatakan Berhak Daftar Pilkada
Sementara sisanya kata Idham, bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati berjumlah 38 pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kota yaitu calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 12 pasangan.
"Calon perseorangan ini untuk tingkat provinsi hanya ada di DKI Jakarta yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," tuturnya.
Ia menambahkan untuk pasangan calon kepala daerah yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik selama tiga hari pendaftaran menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Baca juga : KPU Diminta Tidak Terbitkan SK Calon Independen Pilkada Jakarta
Ia merinci bahwa provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur parpol.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara Pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan yang didaftarkan parpol dan gabungan parpol.
Idham memastikan selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 27-29 Agustus berjalan dengan lancar, dan ketika ada dinamika pun dapat tertangani dengan baik.
"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27-29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," katanya.(Ant/P-2)
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
PILKADA serentak 2020 digelar di 21 daerah di Jawa Tengah, sementara ada 6 kabupaten/kota yang hanya diikuti satu pasangan calon
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved