Pengamat: Ketimbang Opsi Kotak Kosong, Mending Syarat Calon Independen Dipermudah

Yakub Pratama Wijayaatmaja
15/9/2024 08:30
Pengamat: Ketimbang Opsi Kotak Kosong, Mending Syarat Calon Independen Dipermudah
Ilustrasi .(Dok. MI)

ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak 2024.

Menurut Hensat, sebetulnya tidak perlu adanya opsi kotak kosong di surat suara. Sebab, masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.

"Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput," kata Hensat kepada wartawan.

Baca juga : Alumni LPDP Pastikan Ikut Kawal Putusan MK

Oleh karena itu, Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan agar syarat calon independen dipermudah saja untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di pilkada.

"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," kata Hensat.

Meski begitu, ia menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak menerima soal ini adalah partai politik.

Baca juga : Ganjar Pranowo: Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada 2024

"Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol," kata Hensat.

Hensat pun mengatakan, sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.

Hensat mencontohkan, di negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.

"Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50% untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia,"  tandas Hensat. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya