Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak 2024.
Menurut Hensat, sebetulnya tidak perlu adanya opsi kotak kosong di surat suara. Sebab, masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.
"Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput," kata Hensat kepada wartawan.
Baca juga : Alumni LPDP Pastikan Ikut Kawal Putusan MK
Oleh karena itu, Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan agar syarat calon independen dipermudah saja untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di pilkada.
"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," kata Hensat.
Meski begitu, ia menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak menerima soal ini adalah partai politik.
Baca juga : Ganjar Pranowo: Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada 2024
"Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol," kata Hensat.
Hensat pun mengatakan, sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Hensat mencontohkan, di negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.
"Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50% untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia," tandas Hensat. (J-2)
Para relawan akan berupaya menyelamatkan demokrasi setelah banyaknya keresahan masyarakat.
PEMILU ialah bentuk pengejawantahan hak rakyat dalam sebuah negara demokrasi untuk turut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Pengurus PDIP Muna keberatan Megawati usung kader parpol lain
Sikap politik PDIP soal Pilkada Sumut akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, PDIP tak ingin disimpulkan tak mendukung Bobby Nasution.
BAKAL cagub dan cawagub Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, tak menargetkan melawan kotak kosong.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tidak akan berani membuat hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala daerah.
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
PILKADA serentak 2020 digelar di 21 daerah di Jawa Tengah, sementara ada 6 kabupaten/kota yang hanya diikuti satu pasangan calon
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved