Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Alumni dan Penerima Beasiswa LPDP-RI buka suara terkait situasi demokrasi di Indonesia saat ini. Kelompok tersebut secara tegas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 demi mengembalikan marwah demokrasi ke tangan rakyat melalui Pilkada Serentak 2024.
"Dua hari ini, situasi negara dan politik sangat memprihatinkan. Segelintir elite politik mencoba untuk membajak demokrasi melalui Revisi RUU Pilkada untuk menganulir Keputusan MK Nomor 60. Kami menolak keras manuver politik di DPR RI dalam upaya mengesahkan Revisi RUU Pilkada," ujar perwakilan alumni, Wahid Chandra Daulay, melalui keterangan tertulis, sabtu (24/8).
Para alumni juga mendesak seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan legislatif, untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
"Kami akan mengawal dan mengawasi pembatalan Pengesahan Revisi RUU Pilkada yang telah diumumkan oleh Wakil Ketua DPR," imbuhnya.
Para alumni juga mendesak KPU untuk segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK tersebut sehingga terwujud kepastian hukum.
"Kami mengecam segala bentuk intimidasi dan penindasan yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan mengancam kebebasan sipil, yang dilakukan oleh aparat negara," tutur Wahid.
Mereka juga menuntut perlindungan bagi aktivis, masyarakat sipil, jurnalis, dan civitas akademika yang menyuarakan demokrasi dan penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
"Kami meminta aparat kepolisian untuk membebaskan para aktivis mahasiswa dan peserta aksi lainnya yang ditangkap dan ditahan pada aksi 22 Agustus 2024," tandasnya. (Z-11)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved