Bawaslu Daerah Harus Awasi Proses Pendaftaran Bakal Cakada

Tri Subarkah
12/8/2024 13:45
Bawaslu Daerah Harus Awasi Proses Pendaftaran Bakal Cakada
Gedung Bawaslu RI.(Medcom)

TAHAP pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 kian dekat. Bawaslu RI meminta jajaran di daerah untuk teliti dalam mengawasi syarat pencalonan, baik yang diusung partai politik maupun dari jalur perseorangan atau independen.

Diketahui, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka pendaftaran selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan, pihaknya memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pilkada, termasuk saat pencalonan.

"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan saat ini, untuk dukungan perseorangan maka peneliti harus betul-betul diawasi," kata Totok dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

Baca juga : Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah

Ia mengingatkan jajaran Bawaslu daerah untuk betul-betul mengawasi proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (cakada). Itu diperlukan untuk mengetahui layak tidaknya para calon dalam memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024.

"Jika tidak layak atau dia melanggar hukum, ya, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang jujur, yang tidak melanggar hukum," terang Totok.

Sejumlah hal yang perlu diawasi jajaran Bawaslu daerah secara teliti, sambung Totok, adalah batasan usia maupun pendidikan terakhir. Sebagai informasi, syarat usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mengalami perubahan dari kontestasi sebelumnya lewat putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Fatmawati Rusdi Bantah Isu Borong Partai Demi Lawan Kotak Kosong

MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon, yakni 30 untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 untuk bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU pada 22 September 2024. Tiga hari selanjutnya, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai. Sementara, hari pemungutan suara diagendakan pada 27 November mendatang.

Adapun rencana pelantikan serentak gubernur-wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih dilantik pada 10 Februari 2025.

"Jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan yang tidak layak. Sebab kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses itu semua," pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya