Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAJARAN penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Namun, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai penyelenggara pemilu sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah. Pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku sudah mendapat surat pengunduran diri dari sejumlah jajarannya.
Ia menyebut, surat pengunduran diri itu paling lambat diajukan pada Jumat, 12 Juli mendatang. Menurut Afifuddin, ketentuan itu didasarkan pada Peraturan (PKPU) baru, yakni Nomor 8/2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Pasal 14 ayat (4) huruf b menjelaskan, jajaran KPU dan Bawaslu, baik pusat mapun daerah, serta DKPP mesti berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
"Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon," kata Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7).
"Kalau tidak salah jatuhnya di tanggal 12 (Juli) besok. Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara, tapi mau jadi peserta," sambungnya.
Kendati demikian, Afifuddin tidak merinci jajarannya yang mengundurkan diri dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah itu baru digelar pada 27-29 Agustus.
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
Ketentuan mengenai syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 mengalami perubahan dibanding sebelumnya.
Afifuddin menjelaskan, pada PKPU terdahulu, yakni Nomor 9/2020, pengunduran diri penyelenggara pemilu itu dilakukan sebelum jajaran ad hoc, yakni petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) dibentuk.
"Dulu diaturnya sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, jatuhnya 17 April kemarin," ujar Afifuddin. (P-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved