Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Namun, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai penyelenggara pemilu sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah. Pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku sudah mendapat surat pengunduran diri dari sejumlah jajarannya.
Ia menyebut, surat pengunduran diri itu paling lambat diajukan pada Jumat, 12 Juli mendatang. Menurut Afifuddin, ketentuan itu didasarkan pada Peraturan (PKPU) baru, yakni Nomor 8/2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Pasal 14 ayat (4) huruf b menjelaskan, jajaran KPU dan Bawaslu, baik pusat mapun daerah, serta DKPP mesti berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
"Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon," kata Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7).
"Kalau tidak salah jatuhnya di tanggal 12 (Juli) besok. Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara, tapi mau jadi peserta," sambungnya.
Kendati demikian, Afifuddin tidak merinci jajarannya yang mengundurkan diri dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah itu baru digelar pada 27-29 Agustus.
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
Ketentuan mengenai syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 mengalami perubahan dibanding sebelumnya.
Afifuddin menjelaskan, pada PKPU terdahulu, yakni Nomor 9/2020, pengunduran diri penyelenggara pemilu itu dilakukan sebelum jajaran ad hoc, yakni petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) dibentuk.
"Dulu diaturnya sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, jatuhnya 17 April kemarin," ujar Afifuddin. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved