Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JAJARAN penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Namun, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai penyelenggara pemilu sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah. Pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku sudah mendapat surat pengunduran diri dari sejumlah jajarannya.
Ia menyebut, surat pengunduran diri itu paling lambat diajukan pada Jumat, 12 Juli mendatang. Menurut Afifuddin, ketentuan itu didasarkan pada Peraturan (PKPU) baru, yakni Nomor 8/2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Pasal 14 ayat (4) huruf b menjelaskan, jajaran KPU dan Bawaslu, baik pusat mapun daerah, serta DKPP mesti berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
"Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon," kata Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7).
"Kalau tidak salah jatuhnya di tanggal 12 (Juli) besok. Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara, tapi mau jadi peserta," sambungnya.
Kendati demikian, Afifuddin tidak merinci jajarannya yang mengundurkan diri dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah itu baru digelar pada 27-29 Agustus.
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
Ketentuan mengenai syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 mengalami perubahan dibanding sebelumnya.
Afifuddin menjelaskan, pada PKPU terdahulu, yakni Nomor 9/2020, pengunduran diri penyelenggara pemilu itu dilakukan sebelum jajaran ad hoc, yakni petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) dibentuk.
"Dulu diaturnya sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, jatuhnya 17 April kemarin," ujar Afifuddin. (P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved