Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah

Tri Subarkah
09/7/2024 12:25
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin (kanan) berbincang dengan Anggota KPU August Mellaz(MI/Usman Iskandar)

JAJARAN penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.

Namun, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai penyelenggara pemilu sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah. Pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku sudah mendapat surat pengunduran diri dari sejumlah jajarannya.

Ia menyebut, surat pengunduran diri itu paling lambat diajukan pada Jumat, 12 Juli mendatang. Menurut Afifuddin, ketentuan itu didasarkan pada Peraturan (PKPU) baru, yakni Nomor 8/2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Pasal 14 ayat (4) huruf b menjelaskan, jajaran KPU dan Bawaslu, baik pusat mapun daerah, serta DKPP mesti berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024

"Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon," kata Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7).

"Kalau tidak salah jatuhnya di tanggal 12 (Juli) besok. Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara, tapi mau jadi peserta," sambungnya.

Kendati demikian, Afifuddin tidak merinci jajarannya yang mengundurkan diri dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah itu baru digelar pada 27-29 Agustus.

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri

Ketentuan mengenai syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 mengalami perubahan dibanding sebelumnya.

Afifuddin menjelaskan, pada PKPU terdahulu, yakni Nomor 9/2020, pengunduran diri penyelenggara pemilu itu dilakukan sebelum jajaran ad hoc, yakni petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) dibentuk.

"Dulu diaturnya sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, jatuhnya 17 April kemarin," ujar Afifuddin. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya