Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima syarat dukungan dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
Ketua KPUD Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, sesuai dengan batas waktu penyerahan, pihaknya menerima syarat dukungan tiga bakal pasangan calon itu tepat waktu.
“Deadline 12 Mei, ketiganya memasukkan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” terangnya, Selasa (14/5).
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Ariyana menyebutkan, tiga pasang bakal calon tersebut adalah Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya. Keduanya menyetorkan syarat dukungan sebanyak 39.124 orang, tersebar di 23 kecamatan.
Selanjutnya, Maziru dan Susmita jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572 orang tersebar di 23 kecamatan.
Lalu, Osgar Dg Matompo dan Alina A. Deu jumlah syarat dukungan 41.442 orang tersebar 23 kecamatan.
Baca juga : Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan
“Saat ini KPUD masih melakukan pengecekan syarat dukungan,” ungkapnya.
Ariyana menjelaskan, syarat dukungan ditetapkan KPUD untuk Pilkada Parigi Moutong 2024 minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Sementara pada Pemilu 2024 di Parigi Moutong DPT tercatat 326.675 orang.
“Kalau syaratnya sudah sesuai, kami akan laporkan ke tiga bakal pasangan calon itu. Setelah itu mereka yang memenuhi syarat tinggal melakukan pendaftaran,” tandasnya. (Z-8)
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
PILKADA serentak 2020 digelar di 21 daerah di Jawa Tengah, sementara ada 6 kabupaten/kota yang hanya diikuti satu pasangan calon
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved