Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima syarat dukungan dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
Ketua KPUD Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, sesuai dengan batas waktu penyerahan, pihaknya menerima syarat dukungan tiga bakal pasangan calon itu tepat waktu.
“Deadline 12 Mei, ketiganya memasukkan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” terangnya, Selasa (14/5).
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Ariyana menyebutkan, tiga pasang bakal calon tersebut adalah Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya. Keduanya menyetorkan syarat dukungan sebanyak 39.124 orang, tersebar di 23 kecamatan.
Selanjutnya, Maziru dan Susmita jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572 orang tersebar di 23 kecamatan.
Lalu, Osgar Dg Matompo dan Alina A. Deu jumlah syarat dukungan 41.442 orang tersebar 23 kecamatan.
Baca juga : Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan
“Saat ini KPUD masih melakukan pengecekan syarat dukungan,” ungkapnya.
Ariyana menjelaskan, syarat dukungan ditetapkan KPUD untuk Pilkada Parigi Moutong 2024 minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Sementara pada Pemilu 2024 di Parigi Moutong DPT tercatat 326.675 orang.
“Kalau syaratnya sudah sesuai, kami akan laporkan ke tiga bakal pasangan calon itu. Setelah itu mereka yang memenuhi syarat tinggal melakukan pendaftaran,” tandasnya. (Z-8)
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved