Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon.
Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 19.02 menyerahkan berkas persyaratan untuk pendaftaran calon perseorangan. KPU Kota Cirebon menerima dan langsung memeriksa berkas persyaratan tersebut.
“Pada masa menjelang penutupan ada salah satu bakal calon walikota dan wakil walikota yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU,” tutur Rully Ruslian Fauzi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Humas KPU Kota Cirebon, Senin (13/5).
Baca juga : Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik
KPU Kota Cirebon, lanjut Rully, langsung melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan. Dari hasil verifikasi, yang telah diserahkan lagi oleh KPU Kota Cirebon sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, berkas dukungan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
“Jumlah berkas dukungan bakal calon Suryaana hanya 11.745,” tutur Rully.
Sedangkan syarat minimal dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan minimal 21.453 dukungan atau 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Kota Cirebon telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Dengan tidak memenuhinya persyaratan yang diajukan oleh Suryana maka dipastikan pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon tidak diikuti oleh calon perseorangan. (UL/Z-7)
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved