Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Mudah lewat HP

 Gana Buana
26/11/2024 20:36
Cara Cek DPT Pilkada 2024 Mudah lewat HP
Cara Cek DPT Pilkada 2024(Dok. KPU)

MENJELANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih yang sudah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) berhak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika tidak terdaftar di DPT, pemilih masih dapat memilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun hanya pada jam 12.00-13.00 waktu setempat sebelum TPS ditutup, dan sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

Lantas, bagaimana cara cek DPT Pilkada 2024 secara online lewat HP? Berikut adalah panduan lengkap mengenai link, syarat, dan langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.

Syarat dan Link untuk Cek DPT Online 2024 lewat HP

Untuk mengecek DPT Pilkada 2024, Anda dapat mengakses situs resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Sebelum mulai pengecekan, pastikan beberapa hal berikut:

1. Koneksi Internet: Pastikan HP Android Anda memiliki jaringan internet yang stabil.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan NIK yang tertera pada KTP atau Kartu Keluarga (KK) Anda.

3. Nomor WhatsApp: Anda juga memerlukan nomor WhatsApp aktif, karena KPU akan mengirimkan kode verifikasi melalui akun BOT di WhatsApp untuk memverifikasi pengecekan DPT.

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Lewat HP

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek DPT Pilkada 2024 menggunakan HP Android Anda:

1. Buka Laman Cek DPT

Akses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui browser di HP Android Anda.

2. Masukkan NIK

Isi kolom yang tersedia dengan NIK Anda yang tertera di KTP atau KK, lalu klik tombol "Langkah 2 / 4".

3. Masukkan Nomor WhatsApp

Masukkan nomor WhatsApp aktif Anda. Pastikan nomor dimulai dengan "0" atau "+62" sesuai dengan format internasional.

4. Verifikasi Kode melalui WhatsApp

Buka aplikasi WhatsApp dan periksa pesan dari server KPU yang dikirimkan melalui akun BOT. Pastikan nomor pengirim sudah terverifikasi dengan tanda centang biru agar Anda terhindar dari penipuan.

5. Masukkan Kode di Situs

Salin atau ketikkan kode verifikasi yang diterima di WhatsApp dan masukkan pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

6. Klik Konfirmasi

Setelah kode dimasukkan, klik tombol "Konfirmasi" dan tunggu beberapa saat.

7. Lihat Hasil DPT

Setelah proses verifikasi selesai, situs akan menampilkan informasi terkait nama lengkap, lokasi TPS, NIK, dan nomor KK Anda. Jika nama Anda terdaftar, Anda siap untuk menggunakan hak pilih Anda di Pilkada 2024.

Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS

Selain memastikan nama Anda terdaftar di DPT, ada beberapa dokumen yang perlu Anda bawa saat mencoblos di TPS. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

1. Pemilih yang Terdaftar di DPT

Pemilih yang terdaftar di DPT wajib membawa:

  • KTP atau Surat Keterangan.
  • Formulir model C atau Pemberitahuan KPU atau undangan untuk memilih. Jika tidak menerima undangan, Anda tetap bisa memilih di TPS asal.

2. Pemilih yang Terdaftar di DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan)

Pemilih yang terdaftar di DPTb juga wajib membawa:

  • KTP atau Surat Keterangan.
  • Dokumen yang membuktikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk pindah memilih (jika pindah TPS).

3. Pemilih yang Masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Pemilih yang terdaftar dalam DPK berarti mereka telah memenuhi syarat untuk memilih namun belum terdaftar di DPT atau DPTb. Pemilih ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dan harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP. Dokumen yang diperlukan:

  • KTP atau Surat Keterangan.

4. Pindah Memilih untuk Kasus Tertentu

Bagi pemilih yang sedang rawat inap, bertugas di wilayah lain, menjadi tahanan, atau mengalami bencana alam, pemilih bisa memindahkan hak pilihnya hingga Rabu, 20 November 2024. Dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP atau Surat Keterangan.
  • Formulir Model A - Surat Pindah Memilih.

Dengan mengikuti langkah-langkah mudah di atas, Anda bisa memastikan apakah nama Anda terdaftar di DPT Pilkada 2024 dan mempersiapkan diri untuk memilih di TPS.

Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa Anda sudah terdaftar dengan benar agar bisa memberikan suara pada Pilkada 2024.

Jadi, pastikan Anda cek DPT Pilkada 2024 melalui HP sekarang juga dan siapkan segala sesuatunya untuk berpartisipasi dalam pemilihan yang demokratis! (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya