Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar November mendatang. Mula-mula, mereka harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal tertentu berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Dukungan itu dikumpulkan pasangan kandidat dalam bentuk daftar nama pendukung yang dilampiri dengan salinan atau foto copy KTP. Untuk Provinsi DKI Jakarta, misalnya, syarat dukungan minimal yang harus dikumpulkan kandidat calon gubernur-wakil gubernur perseorangan adalah 618.968 atau setara dengan 7,5% DPT DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, syarat dukungan tersebut diserahkan oleh pasangan kandidat ke KPU di daerah masing-masing. Jika mencalonkan diri sebagai kandidat pasangan gubernur-wakil gubernur, syarat itu diserahkan ke KPU provinsi. Adapun untuk pasangan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota masing-masing diserahkan ke KPU kabupaten/kota.
Baca juga : Cagub Independen Berpeluang Kecil bisa Menangi Pilkada DKI
"Batasnya adalah kemarin 12 Mei jam 23.59 dan penyerahannya di masing-masing KPU daerah sebagai penyelenggara pilkada," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/5).
Hasyim mengaku belum mengantongi data teranyar dan terlengkap soal berapa jumlah kandidat pasangan calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan dari warga ke KPU di daerah. Ia menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, KPU daerah akan melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diterima dari para kandidat. Pada verifikasi administrasi tersebut, jajaran KPU daerah bakal memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen.
"Kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," terangnya.
Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
Hasil dari verifikasi administrasi itu, sambung Hasyim, ada dua kemungkinan. Pertama, dinyatakan memenuhi syarat. Kedua, belum memenuhi syarat. Dalam kondisi belum memenuhi syarat, KPU masih akan memberikan kesempatan kepada para kandidat untuk melakukan perbaikan yang nantinya bakal diverifikasi administrasi lagi.
Setelah memenuhi syarat verifikasi administrasi, KPU baru melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni verifikiasi faktual. Hasyim menjelaskan, pada tahap tersebut, jajarannya di daerah akan menggunakan metode sensus untuk memverifikasi kebenaran warga yang namanya dilampirkan pada syarat dukungan kandidat.
"Misalkan yang dikumpulkan 10 ribu (dukungan), maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Hasyim.
Baca juga : Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta
Sebagaimana tahap verifikasi administrasi, pada tahap verifikasi faktual juga akan bermuara pada dua kesimpulan, yakni memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, Hasyim menyebut pihaknya di daerah akan memberikan kesempatan untuk perbaikan.
KPU daerah sendiri baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya kandidat perseorangan yang maju tanpa partai politik sebagai kepala daerah pada 19 Agustus 2024. Hasyim menegaskan, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi kandidat pasangan kepala daerah untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.
"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," pungkas Hasyim. (Tri/Z-7)
KPU RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved