Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cagub Independen Berpeluang Kecil bisa Menangi Pilkada DKI

Mohamad Farhan Zhuhri
12/5/2024 18:15
Cagub Independen Berpeluang Kecil bisa Menangi Pilkada DKI
Kantor KPU(MI / Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum menghimpun sebanyak 4 nama akan maju menjadi calon gubernur (cagub) jalur independen pada Pilkada serentak 2024. 4 orang tersebut yang telah berkonsultasi dengan KPU DKI diantaranya pasangan Cagub-cawagub Sudirman Said dan Abdullah Mansuri, cagub Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto sebagai wakil.

Selain itu, terdapat dua cagub independen lainnya belum memiliki cawagub, yakni Noer Fajrieansyah dan Poempida Hidayatullah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan calon perseorangan maju ke Pilkada lebih banyak mengadakan jejaring politik dan basis massa personal para calon.

Baca juga : Dikhawatirkan Banyak Kecurangan, KPU Yakin Pilkada 2024 Lebih Berintegritas

"Calon Perseorangan tidak tersandera praktik mahar politik ataupun jual beli kursi pencalonan yang banyak menyandera calon dari jalur partai politik," ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/5).

Hanya saja, Titi melanjutkan, tidak mudah untuk bisa lolos menjadi cagub di Pilkada DKI Jakarta khususnya, hal itu dikarenakan banyaknya persyaratan dan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk bisa mengumpulkan dukungan.

"Apalagi kalau persiapannya mepet, sementara waktu tersedia untuk mengumpulkan dukungan dan memenuhi persyaratan administratifnya sangat sempit," jelasnya.

Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional

Karena syarat dan proses yang berat itulah, banyak juga calon independen yang kemudian batal maju pilkada 2024, terlebih sosialisasi yang sangat minim dilakukan ke masyarakat.

"Sosialisasi soal calon perseorangan juga sangat minim, tenggelam oleh hiruk pikuk residu pemilu serentak yang belum sepenuhnya tuntas," ujarnya.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.

Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik

Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024. Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya