Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERNYATAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengenai caleg terpilih tidak harus mundur bila ikut Pilkada 2024 tengah menuai polemik. Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menduga aturan baru itu sebagai sebuah pesanan.
"Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju Pilkada 2024," ujar Titi, Sabtu (11/5).
Titi menilai caleg terpilih tersebut ogah kehilangan kursinya apabila gagal dalam pilkada. Ia khawatir persoalan ini mampu merusak sistem hukum di Indonesia.
Baca juga : KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen
"Kalau itu sampai terjadi, maka hukum telah dimanipulasi dan direkayasa untuk kepentingan pribadi segelintir orang," jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah mengatur bahwa KPU harus mempersyarakatkan caleg terpilih agar membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan ini dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. (Medcom/Z-6)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Kegiatan ini masih merupakan bagian dari program Vaksinasi Merdeka yang digelar Polda Metro Jaya.
Jilid I dengan subjudul Nation Formation (1900-1950) dan jilid II Nation Building (1951-1998).
Wakil Ketua Umum PP GP Ansor itu meminta kepada DPR agar sesegera mungkin memanggil Nadiem Makarim untuk diminta penjelasan rinci tentang hilangnya sejarah KH Hasyim Asy’ari tersebut.
Anhar Gonggong mengutarakan kabar yang ia dapatkan editor buku Kamus Sejarah Indonesia juga tidak membaca kamus tersebut.
Nilai-nilai kebinekaan yang diajarkan dan diperjuangkan oleh KH Hasyim Asy'ari, menurut Lestari, harus diteruskan dan diamalkan oleh generasi penerus bangsa.
Istilah ahlussunnah wal jamaah (aswaja) sering dikumandangkan banyak orang Islam. Namun masih ada yang belum paham atau salah paham tentang ahlussunnah wal jamaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved