Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengenai caleg terpilih tidak harus mundur bila ikut Pilkada 2024 tengah menuai polemik. Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menduga aturan baru itu sebagai sebuah pesanan.
"Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju Pilkada 2024," ujar Titi, Sabtu (11/5).
Titi menilai caleg terpilih tersebut ogah kehilangan kursinya apabila gagal dalam pilkada. Ia khawatir persoalan ini mampu merusak sistem hukum di Indonesia.
Baca juga : KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen
"Kalau itu sampai terjadi, maka hukum telah dimanipulasi dan direkayasa untuk kepentingan pribadi segelintir orang," jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah mengatur bahwa KPU harus mempersyarakatkan caleg terpilih agar membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan ini dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. (Medcom/Z-6)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengungkapkan pemikiran kemerdekaan Republik Indonesia tidak lepas dari pemikiran besar KH M. Hasyim Asy'ari.
NU, yang awalnya didirikan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama'ah, kini telah berkembang menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meresmikan Masjid K.H. Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8). Wapres menuturkan fungsi masjid
NU (Nahdlatul Ulama) adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar dalam sejarah dan perkembangan Islam di Nusantara.
Lantas tahukah kamu apa sih tujuan NU didirikan dan seperti apa visi dan misinya? Nah, ada baiknya kamu menyimak penjelasan di bawah ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved