Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik

Kautsar Widya Prabowo
11/5/2024 17:30
Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik
Sejumlah pekerja melipat surat suara Pemilu 2024.(ANTARA/YUDI)

PERNYATAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengenai caleg terpilih tidak harus mundur bila ikut Pilkada 2024 tengah menuai polemik. Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menduga aturan baru itu sebagai sebuah pesanan.

"Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju Pilkada 2024," ujar Titi, Sabtu (11/5).

Titi menilai caleg terpilih tersebut ogah kehilangan kursinya apabila gagal dalam pilkada. Ia khawatir persoalan ini mampu merusak sistem hukum di Indonesia.

Baca juga : KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen

"Kalau itu sampai terjadi, maka hukum telah dimanipulasi dan direkayasa untuk kepentingan pribadi segelintir orang," jelasnya.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah mengatur bahwa KPU harus mempersyarakatkan caleg terpilih agar membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan ini dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.

"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," pungkasnya.

Baca juga : Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada, Perludem: Jadwal Beririsan dengan Ucap Sumpah Anggota pada 1 Oktober

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim, Jumat (10/5).

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya