Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIDAK lama lagi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar. Partai politik maupun para politisi yang berminat menjadi kepala daerah mulai mengambil langkah awal. Namun khusus bagi caleg terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu jika ingin maju di Pilkada ada syarat yang harus mereka patuhi, yakni mengundurkan diri.
Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menegaskan dalam pasal 7 ayat 2 huruf S Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur bahwa persyaratan calon kepala daerah dan wakil daerah salah satunya yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga : Ketua KPU Diminta tidak Buat Gaduh soal Syarat Pilkada
Titi juga mengatakan, selain hal tersebut dalam pertimbangan hukum putusan MK No.12/PUU-XXII/2024 juga secara tegas menyebut hal yang sama.
"Untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/5).
Dengan demikian, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang jadwal pelantikannya dilakukan sebelum atau sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, maka serta merta harus mengundurkan diri dan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga : KPU Pastikan Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024
Apalagi, Titi menjelaskan peraturan KPU No.3 Tahun 2022 mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing masing-masing.
"Untuk pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 dijadwalkan Selasa, 1 Oktober 2024, artinya ada irisan antara pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 dengan tahapan pilkada yang membuat anggota DPR dan DPD harus mengundurkan diri dan dilakukan PAW," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Menurutnya, persyaratan itu bagi mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.
“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024. (Far/Ant/Z-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved