Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai hanya membuat gaduh masyarakat.
"Pernyataan Ketua KPU tersebut apakah pendapat resmi KPU atau opini pribadi Ketua KPU? Sebaiknya Ketua KPU berhati-hati berkomentar," ujar Titi.
Pasalnya, Hasyim memberikan pernyataan bahwa calon legislatif terpilih pada Pileg 2024 lalu, tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju ke Pilkada 2024 serentak. Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Komisioner KPU lainnya yakni Idham Kholik, yang menyebut peraturan berdasarkan pada putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
Baca juga : KPU Pastikan Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024
Lebih lanjut, dengan adanya dua pendapat berbeda ini, Titi menegaskan jangan sampai Ketua KPU terbiasa dengan membuat kontroversi.
Ia juga mengatakan, Ketua KPU pernah diberi sanksi etik oleh DKPP karena berkomentar atas pengujian sistem pemilu yang belum berkepastian hukum.
"KPU itu terikat pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, profesional, dan tertib. Jangan biasakan membuat kontroversi hanya karena sudah terbiasa melanggar kode etik penyelenggara pemilu," pungkasnya. (Far/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
usulan agar presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR RI sebagai gagasan yang masuk akal dan sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Meski penduduk Indonesia terdiri dari 50% perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional.
Persoalan yang dimaksud Puan, antara lain, perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan kejadian luar biasa penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Kunjungan-kunjungan para siswa sekolah ke gedung DPRD DKI Jakarta selama ini hanya sebatas pengenalan ruang-ruang kerja anggota dewan dan penjelasan singkat mengenai fungsi legislasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved